Layanan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Belum Merata
Kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024, sekitar satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual di sepanjang hidupnya.
Sayangnya, sebagian besar kasus tersebut tidak pernah dilaporkan oleh korban. Stigma negatif dari masyarakat, ketakutan, hingga keterbatasan akses terhadap layanan publik sering kali memaksa para penyintas memendam trauma mereka dalam sunyi.
"Kami menegaskan agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah segera membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD PPA)," kata Ahli Madya Penyuluh Sosial Unit Kerja Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Franky Tielung.
Ia menuturkan hal tersebut dalam acara Media Rountable bertajuk "Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual" yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Penegasan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini menempatkan KemenPPPA pada tataran koordinasi strategis untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak berjalan seragam dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Ahli Madya Penyuluh Sosial Unit Kerja Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Franky Tielung, dalam acara Media Rountable bertajuk Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Kesenjangan regulasi dan fasilitas kesehatan di lapangan
Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung kebijakan yang kuat melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2025.
Regulasi ini secara tegas mengatur hak korban atas akses informasi, layanan hukum, pemulihan psikologis, hingga layanan kesehatan dan penghapusan konten bermuatan seksual.
Meski demikian, implementasi aturan di lapangan rupanya masih dihadapkan pada sejumlah kendala. Selain stigma sosial yang kerap menyudutkan penyintas, keterbatasan kapasitas layanan da akses yang belum merata di berbagai daerah, menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan.
Hingga kini, tercatat baru sekitar 43 persen rumah sakit dan 60 persen puskesmas di Indonesia yang memiliki tata laksana pelayanan memadai bagi para korban kekerasan.
"Kapasitas rumah sakit untuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih diperkuat karena beberapa penanganan seperti aborsi atas indikasi pada korban pemerkosaan membutuhkan kompetensi yang baik dan alat kesehatan yang lengkap," ungkap Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, dr. Imran Pambudi, MPHM.
Peran penting tenaga medis dan komunitas
Dalam sistem penanganan KBGS, sektor kesehatan memainkan peran yang sangat strategis. Tenaga kesehatan acap kali menjadi pihak pertama yang berinteraksi secara langsung dengan korban saat mereka memberanikan diri mencari pertolongan medis.
Oleh karena itu, kemampuan mendeteksi tanda kekerasan, penanganan awal berbasis hak korban, dan sistem rujukan yang tepat menjadi amat penting.
Mengingat banyaknya korban yang masih ragu dan takut untuk berbicara, kehadiran komunitas pendamping menjadi sebuah keharusan untuk menjembatani hal tersebut.
"Hubungan fasilitas layanan kesehatan dengan multi-sektor dan komunitas juga perlu diperkuat. Khususnya pendamping korban, karena mereka mendampingi korban yang mungkin takut atau ragu untuk berkomunikasi dengan tenaga kesehatan," tambah dr. Imran.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang, dalam acara Media Rountable bertajuk Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Kolaborasi lintas sektor
Sebagai langkah konkret menguatkan layanan publik di sektor ini, Yayasan IPAS Indonesia berkolaborasi secara lintas sektor dengan menggandeng pemerintah, fasilitas layanan kesehatan, hingga masyarakat sipil di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Upaya ini bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga medis untuk asuhan pasca keguguran (APK), pelayanan kontrasepsi, dan penanganan korban kekerasan seksual.
Dari sisi pendampingan di akar rumput, Forum Pengada Layanan (FPL) juga terus mendorong percepatan layanan perlindungan di tingkat daerah agar bisa lebih inklusif.
Pemerintah daerah kini dituntut untuk segera mewujudkan mandat UU TPKS melalui pemenuhan SDM yang kompeten serta penyediaan sarana prasarana yang berkualitas. Selain kesiapan fisik, efektivitas layanan sangat bergantung pada keberpihakan finansial dari pemerintah setempat.
"Kami berharap anggaran yang tersedia di UPTD PPA bisa digunakan lebih banyak untuk pelayanan bagi perempuan korban kekerasan," pungkas Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Ferry Wira Padang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang