DPO Terbit! Kompolnas Dorong Polres Jakut Percepat Pemburuan Tersangka Kekerasan Seksual
Polisi resmi menetapkan AJ, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, sebagai buronan. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara memasukkan nama AJ ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah upaya penangkapan belum membuahkan hasil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan penerbitan DPO dilakukan untuk mempercepat proses pencarian terhadap tersangka.
"Masih kami upayakan untuk penangkapan. Dan sudah ada DPO-nya," kata Onkoseno ketika dihubungi, Jumat, 5 Desember 2025.
Meski demikian, Onkoseno tidak merinci kendala yang dihadapi penyidik dalam melacak keberadaan AJ. Ia hanya menegaskan bahwa proses pencarian terus dilakukan secara intensif.
"Masih terus kami cari," katanya.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menegaskan tidak ada lagi hambatan hukum bagi kepolisian untuk melanjutkan proses terhadap AJ. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
"Kalau sudah ada praperadilan yang menguji penetapan tersangka itu dinyatakan sah, artinya tidak ada hambatan lagi kecuali proses hukum harus berjalan. Biasanya kalau sudah penetapan tersangka itu sudah ada surat yang dikirim ke jaksa," kata Anam ketika dihubungi.
Anam pun mendorong aparat untuk mengerahkan seluruh sumber daya guna memburu AJ yang kini berstatus buronan.
"Kita harap polisi memaksimalkan semua perangkatnya, unitnya, fungsinya untuk menemukan DPO tersebut agar prosesnya bisa segera berjalan maksimal. Semakin cepat kasus ini berproses maka semakin bagus. Tentunya harapan besar dari korban, dan seluruh masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka AJ.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak gugatan praperadilan yang diajukan AJ, penyidik kini bersiap melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan langkah hukum akan segera dilakukan begitu keberadaan AJ diketahui.
“Tentunya akan kita lakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Jakut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.
AJ sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 25 Oktober 2024.
Perkara praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Utara dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara sebagai pihak termohon.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FTP, yang menyebut AJ, atasannya di sebuah perusahaan swasta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), melakukan kekerasan seksual padanya pada Februari 2023. Saat kejadian, AJ menjabat senior manager, sementara FTP merupakan junior manager.
Dengan penetapan tersangka yang kini berkekuatan hukum, proses pelimpahan menunggu satu hal, yakni kehadiran AJ. Penyidik Polres Jakut terus melakukan pencarian dan memastikan perkara ini tetap berlanjut hingga ke tahap penuntutan.