Praperadilan Ditolak, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Segera Ditahan Kejari

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memastikan akan segera menahan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (12/1/2026). 

Dengan putusan tersebut, status Erwin tetap sah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan.

Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menegaskan penolakan praperadilan menandakan penetapan tersangka telah sesuai hukum. Kejari pun akan mempercepat proses pemberkasan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami ingin perkara ini cepat masuk persidangan untuk pembuktian,” tegas Alex, Senin (12/1/2026).

Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat

Sebelumnya, Erwin mengajukan praperadilan dengan tujuh poin permohonan. Namun, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua permohonan ditolak dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan norma hukum berlaku.

Meski begitu, Pengacara Erwin, Bobby H. Siregar menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Bandung, cacat hukum. Salah satunya ada pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini.

"Termohon jaksa itu membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP," kata  Bobby.

Sementara, dalam penetapan tersangka ini, surat SPDP dikatakan Bobby merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. Namun, hakim justru tidak mempertimbangkan lebih dalam dan tidak membahas secara menyeluruh mengenai hal tersebut. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)