Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kupang

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar Lukman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (22/9/2025).
Turut hadir tim JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, masing-masing Arwin Adinata SH, MH, Kadek Widiantari SH, MH, Samsu Jusnan Efendi Banu SH, dan Sunoto SH, MH.
Tuntutan Jaksa: 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar, dan Restitusi Rp 359 Juta
Dalam persidangan, JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif), yaitu pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE.
Berdasarkan hasil pembuktian, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 64 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dengan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani,” kata JPU Arwin Adinata usai sidang.
Selain itu, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 5 miliar, subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 359.162.000 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rincian restitusi untuk korban antara lain:
- Korban IS: Rp 34.645.000
- Korban MAN: Rp 159.416.000
- Korban WAF: Rp 165.101.000
Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman subsidair 4 tahun penjara.
Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.
Hal yang Memberatkan dan Viral di Media Sosial
Eks Kepala Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025)
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.Sebaliknya, sejumlah hal yang memberatkan antara lain:
- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
- Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
- Kasus ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
- Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa justru mencoreng nama baik institusi dan merusak citra Polri.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU.
Sidang perkara eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dipimpin Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (29/9/2025).
Dalam sidang terpisah, JPU juga menuntut terdakwa Fani dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Aksi Massa SAKSIMINOR dan Aliansi Cipayung Plus
Bersamaan dengan sidang, puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR) bersama Aliansi Cipayung Plus menggelar aksi damai di depan PN Kupang.
Aksi dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Massa membawa poster bertuliskan “Hukum Maksimal”, “Zero Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Seksual”, dan “APH Wajib Melindungi Anak”.
Dalam orasinya, Gregorius Retas Daeng, Divisi Advokasi Hukum APPA NTT, menegaskan aksi ini untuk memastikan persidangan tidak direkayasa.
“Pelaku adalah aparat penegak hukum, semestinya melindungi, bukan justru melakukan kejahatan. Jika pasal TPPO tidak masuk dalam tuntutan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Gregorius juga mengkritisi keterangan saksi ahli yang dinilai merendahkan martabat korban.
“Apapun kondisinya, anak yang berhadapan dengan hukum adalah korban. Tidak boleh ada keterangan yang merayakan penderitaan anak,” katanya.
Ketua PN Kupang Pastikan Sidang Transparan
Ketua PN Kupang, Hery Haryanta SH, menemui massa aksi dan menegaskan proses hukum akan berjalan objektif dan tanpa intervensi.
“Saya tidak main-main di sini dan saya tidak ada kepentingan apapun. Jika ada yang main-main, lapor ke saya, pasti saya pecat. Tidak ada ampun,” tegas Hery, yang disambut tepuk tangan massa.
Hery bahkan membuka akses bagi perwakilan massa untuk masuk ke gedung pengadilan menyampaikan aspirasi.
“Ini adalah rumah Bapak Ibu semua. Aspirasi sampaikan, saya pasti terima. Saya tidak akan mundur dan tidak akan lari,” ujarnya.
Aksi damai ditutup dengan doa oleh Pendeta (Emrt) Emmy Sahertian sebagai bentuk dukungan moral bagi korban.
Artikel ini telah tayang diPos-Kupang.comdengan judul Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.