KPK Geledah Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu, Apa Temuannya?

Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara peringatan Hakordia 2025
Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara peringatan Hakordia 2025

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

Dalam penyidikan kasus tersebut pada pekan ini, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakut pada 12 Januari 2026.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.