Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019

dugaan korupsi, penjualan aluminium, Kejati Sumut, PT Inalum, kejaksaan tinggi, sumatra utara, Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara, Sumut, Kamis (13/11/2025).

Tindakan ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada pihak swasta pada 2019.

Perkara ini terkait transaksi penjualan aluminium Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperdalam proses penyidikan.

“Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Indra di Medan, seperti dikutip Antara, Kamis.

Geledah ruang pimpinan hingga arsip

Indra menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB, menyasar sejumlah ruangan strategis di kantor PT Inalum.

Ruangan yang digeledah meliputi:

  • Direktur Keuangan
  • Direktur Layanan Strategis
  • Direktur Produksi
  • Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis
  • Direktur Human Capital
  • Kepala Departemen Logistik/Pengadaan
  • Ruang penyimpanan arsip

Dari proses tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang dianggap relevan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan produk aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik,” tutur Indra.

Dokumen penjualan hingga pembayaran ikut diamankan

Indra menambahkan, dokumen yang disita memuat informasi penting mengenai proses penjualan aluminium, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan dari PT PASU Tbk.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

“Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” ujarnya.

Menurut Indra, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam penjualan aluminium Inalum ke PT PASU Tbk pada 2019.

“Penyidik hingga kini masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut,” kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.