Kejaksaan Ternyata Bukan Cuma Geledah Kantor Wali Kota Jaktim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mesin Jahit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terus mengebut penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
Pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik bukan cuma menggeledah salah satu Suku Dinas yang ada di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, tapi juga melakukan penggeledahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, Selasa, 11 November 2025.
Yogi menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Tim juga mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan mesin jahit tersebut.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik memperoleh dokumen - dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar.
"Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp 9 miliar lebih," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh di Kantor Kejari Jakarta Timur, Senin.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
"Beberapa dokumen yang kami ambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya," jelas Adri.
Menurut Adri, barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.
"Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Dokumen tersebut akan kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ujar Adri.