Apa Dampak Rehabilitasi Hukum Presiden Prabowo terhadap Status ASN Dua Guru Luwu Utara?

rehabilitasi, Sulawesi Selatan, Presiden Prabowo, Luwu Utara, Guru Luwu Utara, Prabowo guru Luwu Utara, Apa Dampak Rehabilitasi Hukum Presiden Prabowo terhadap Status ASN Dua Guru Luwu Utara?, Konteks Rehabilitasi Hukum dan Perbandingan dengan Kasus GAM, Pemberian Rehabilitasi Hukum Setelah Tuntutan Masyarakat , Pemulihan Nama Baik dan Harkat Martabat, Kasus Berawal dari Pungutan Sukarela untuk Guru Honorer

Dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, telah mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan keputusan ini, status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipulihkan. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini mengharuskan Gubernur Sulawesi Selatan mencabut surat pemecatan yang sebelumnya dikeluarkan terhadap kedua guru tersebut.

“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Konteks Rehabilitasi Hukum dan Perbandingan dengan Kasus GAM

Yusril mengungkapkan bahwa rehabilitasi hukum ini sejalan dengan langkah serupa yang pernah diambil pada 2005 oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memberikan rehabilitasi kepada orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” jelas Yusril. 

“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru,” tambahnya.

Pemberian Rehabilitasi Hukum Setelah Tuntutan Masyarakat 

Pemberian rehabilitasi hukum ini juga diputuskan berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). 

Keputusan rehabilitasi ini diumumkan setelah koordinasi dengan Mensesneg dan diproses di DPR RI.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Pemulihan Nama Baik dan Harkat Martabat

Melalui rehabilitasi hukum ini, nama baik dan hak-hak Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan.

Dasco berharap, dengan rehabilitasi ini, kedua guru yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN dapat memperoleh kembali harkat martabat serta hak-hak mereka.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ujar Dasco.

Kasus Berawal dari Pungutan Sukarela untuk Guru Honorer

Kasus yang melibatkan Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018, ketika mereka bersama komite sekolah sepakat untuk memungut iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa. 

Iuran ini dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. 

Namun, niat baik mereka justru berujung pada pemecatan setelah mereka dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena melanggar aturan yang ada, dinilai pungutan liar.  

“Keputusan ini menunjukkan bahwa negara harus memberikan perlindungan hukum bagi guru,” ungkap Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, yang turut menyoroti kasus ini.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.