Pernah Lepas dari Dakwaan, 2 Guru Luwu Utara Kini Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menunda pelaksanaan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penundaan ini dimaksudkan agar kedua guru tersebut dapat menempuh langkah hukum terakhir melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).
Langkah ini, kata Didik, bertujuan untuk memastikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum benar-benar terpenuhi.
"Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ujar Didik dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
Namun, lanjutnya, penegakan hukum tidak hanya soal kepastian, tetapi juga tentang keadilan substantif. Oleh karena itu, Kejati Sulsel mendukung pengajuan PK oleh Abdul Muis dan Rasnal.
Didik menegaskan bahwa Kejati Sulsel melihat adanya perkembangan baru dalam kasus tersebut, termasuk fakta dan bukti yang disampaikan oleh para orang tua siswa.
"Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari para orang tua siswa. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang akan diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Apakah Ada Arahan dari Jaksa Agung?
Didik menyampaikan bahwa langkah Kejati Sulsel tersebut diambil berdasarkan petunjuk langsung dari Jaksa Agung RI.
Menurutnya, Jaksa Agung menekankan agar kasus dua guru itu diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan.
"Jaksa Agung meminta kasus guru Abdul Muis dan Rasnal diselesaikan dengan hati nurani. Kajati juga mendengar cerita haru kedua guru tersebut, terutama Abdul Muis yang hanya berjarak delapan bulan lagi menuju masa pensiun," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak semata-mata berpegang pada teks hukum, tetapi juga memperhatikan konteks sosial dan moral dari sebuah perkara.
Hal ini sejalan dengan pandangan publik yang menilai kasus Abdul Muis dan Rasnal lebih mencerminkan ketidaksempurnaan sistem administratif ketimbang tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Bagaimana Awal Kasus Ini Bermula?
Kasus yang menimpa kedua guru tersebut berawal dari dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pungutan dana komite sekolah sebesar Rp20.000 per orang tua siswa.
Dana tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji sepuluh guru honorer di sekolah mereka. Meskipun tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan.
Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas tersebut.
Rasnal dan Abdul Muis dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, sebagaimana tercantum dalam Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Putusan itu kemudian menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulawesi Selatan untuk menerbitkan SK PTDH terhadap keduanya.
Dengan keluarnya SK tersebut, Rasnal dan Abdul Muis secara resmi diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski keduanya telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan.
Kejati Sulsel berharap, melalui upaya Peninjauan Kembali, keadilan dapat ditegakkan secara lebih menyeluruh. Didik menegaskan, hukum harus menjadi alat untuk melindungi, bukan sekadar menghukum.
“Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kejati Minta SK PTDH Guru Rasnal dan Abdul Muis Ditunda, Pernah Dinyatakan Tak Bersalah".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.