Kisah Pilu Lansia di Brebes: Tanah Beralih Nama Tanpa Sepengetahuan Mereka
Sepasang lansia di Jawa Tengah kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba berpindah kepemilikan.
Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jateng, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sekitar 30 tahun lalu.
Tanah seluas 7.226 meter persegi ini sempat dibagi sebagian kepada saudaranya, tetapi semuanya belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Walem menceritakan, setelah mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya Rp 250.000, ia dan saudaranya kaget mengetahui tanah mereka sudah bersertifikat atas nama orang lain.
"Kami juga janjian ke Kantor BPN, dan setelah dicek saya kaget luar biasa, sudah ada sertifikat atas nama orang lain," ujar Walem kepada wartawan di rumahnya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Sertifikat tersebut tercatat atas nama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904, diterbitkan pada 2025 oleh Kantor ATR/BPN Brebes. Walem mengaku tidak mengenal orang tersebut.
"Saya tidak kenal Waheti itu siapa, orang mana. Sama sekali tidak kenal. Tanah saya tiba-tiba berubah nama," kata Walem.
Meskipun sering didatangi calo yang mencoba membujuknya menjual tanah untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Walem menegaskan ia tidak pernah bersedia.
"Saya itu tidak pernah mau jual tanah. Ini tanah sawah saya untuk ditanami padi. Calo-calo itu banyak yang membujuk supaya saya menjualnya, tapi saya tidak mau dijual. Tapi tiba-tiba tanah saya berubah nama," ujarnya.
Calo tanah yang diduga terlibat, Dartam alias Nursidik, mengakui bahwa ia bersama petugas BPN pernah melakukan pengukuran di lokasi tanah tanpa sepengetahuan Walem.
"Saat kita datangi rumahnya, Dartam itu sudah mengaku telah mengukur tanah saya bersama petugas BPN dan tanpa sepengetahuan saya. Yang akhirnya tiba-tiba berubah nama," kata Walem.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha atau Humas Kantor ATR/BPN Brebes, Tribudi, menanggapi dengan mengatakan akan mengecek dahulu riwayat tanah tersebut.
“Silakan sampaikan saja komplainnya apa nanti kita periksa. Yang jelas atas nama Walem sudah pernah ke sini dan sudah ditindaklanjuti petugas, tapi kami belum dapat laporannya seperti apa, nanti kami tindaklanjuti lagi,” ujarnya.
Mbah Tupon yang buta huruf
Mbah Tupon saat ditemui di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025)
Kasus serupa juga terjadi di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Mbah Tupon (68), lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumahnya setelah sertifikat atas tanah tersebut berpindah nama.
Anak Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan kronologi tanah ayahnya yang awalnya dijual sebagian pada 2020.
Berawal dari Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi. Pembeli berinisial BR ingin membelinya.
Kemudian, BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah milik Mbah Tupon menjadi 4.
Sertifikat yang semula dibuat untuk ayah dan anak-anaknya justru dibalik nama dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar pada 2024.
"Bapak masih ada uang (piutang) di BR sekitar Rp 35 juta, itu untuk memecah. 'Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng,' kata BR," jelas Heri menirukan perkataan pihak pembeli, seperti dikutip Tribun, Kamis (2/10/2025).
Heri menambahkan, pihak bank tidak melakukan survei lapangan sebelum sertifikat diagunkan dan memberitahu bahwa lelang tanah sudah tahap pertama.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga Mbah Tupon mendatangi BR untuk menanyakan duduk perkara.
“Dia bilang yang nakal notarisnya, besok saya urus,” ungkap Heri.
Ia menjelaskan, pihak bank tidak pernah melakukan survei ketika sertifikatnya diagunkan ke bank.
Namun, selama jual beli, lansia tersebut diminta tanda tangannya dua kali oleh calo tanah penghubung BR saat tidak ada anak-anaknya, pertama saat di Janti dan kedua di Krapyak.
Begitu pula kondisinya saat dimintai tanda tangan ketiga. Tanda tangan itu diminta BR dengan alasan untuk urusan memecah sertifikat.
Setelah tanda tangan, Mbah Tupon kembali diminta uang sebesar Rp 5 juta oleh TR, perantara BR.
Mbah Tupon yang memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis menuturkan rasa sedihnya.
"Saya itu enggak bisa baca, enggak bisa nulis, buta huruf. Yang penting sertifikat kembali ke saya," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan akan menanyakan kasus ini ke penyidik terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan resmi.
“Mohon waktu ya, saya tanyakan ke penyidik (kasus Mbah Tupon),” kata Ihsan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan di Tribunnews.com dengan judul "Daftar PTSL, Mbah Walem Syok Tanahnya Sudah Bersertifikat Atas Nama 'Waheti'".