Kisah Pilu Korban TPPO di Kamboja, Ada yang Hamil 6 Bulan hingga Nekat Kabur Saat Bos Lengah

Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Para korban sebelumnya dijebak untuk bekerja sebagai admin judi online dan penipuan daring (scammer) dengan iming-imingi gaji tinggi.
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, KBRI Phnom Penh, dan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada Kamis (26/12/2025).
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO didefinisikan sebagai tindakan perekrutan hingga penerimaan seseorang melalui ancaman kekerasan, penculikan, hingga penipuan untuk tujuan eksploitasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Kronologi Penyelamatan, Kabur Saat Bos Lengah
Proses pelarian sembilan WNI ini tergolong nekat. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, mengungkapkan bahwa para korban berhasil melarikan diri pada akhir November 2025.
"Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, mereka melarikan diri ke Phnom Penh ke KBRI," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.
Momen tersebut terjadi saat bos mereka mengajak makan di luar. Setelah berhasil mencapai KBRI, para korban diberikan perlindungan dan tempat tinggal sementara agar tidak kembali ke tempat kerja mereka yang penuh tekanan.
Disiksa Lari 300 Kali karena Tak Capai Target
Penderitaan para korban selama di Kamboja sangat memprihatinkan. Mereka kerap menerima penyiksaan fisik jika gagal memenuhi target pekerjaan yang ditetapkan oleh perusahaan judi online tersebut.
"Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya. Makanya diberikan sanksi. Dari mulai teringan dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan futsal selama 300 kali," ucap Irhamni.
Diketahui pula bahwa pimpinan atau "bos" dari sindikat ini bukanlah warga lokal Kamboja, melainkan warga negara (WN) China.
Hal ini disebut Irhamni sedikit mempermudah koordinasi pemulangan karena tidak melibatkan resistensi dari warga setempat.
Modus Operandi, Janji Gaji Rp 9 Juta dan Fasilitas Gratis
Para pelaku TPPO ini menggunakan modus operandi yang rapi. Mereka melakukan perburuan (hunting) ke berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, hingga Lampung.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator komputer dengan gaji sekitar Rp 9 juta per bulan. Semua biaya keberangkatan, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket pesawat, ditanggung oleh pihak perekrut.
Namun, setibanya di Kamboja, kenyataan pahit harus diterima. "Setelah sampai ke lokasi, paspor mereka diambil oleh sponsor tersebut," kata Irhamni.
Korban kemudian menempuh perjalanan darat selama empat jam menuju tempat penampungan terisolasi untuk dipekerjakan sebagai admin scamming.
Kondisi Korban, Satu Orang Hamil 6 Bulan
Dari sembilan korban yang berhasil diselamatkan, satu orang di antaranya sedang dalam kondisi mengandung.
"Kesembilan orang dalam keadaan sehat dan salah satu korban berinisial A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan," ungkap Irhamni.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, kepada Penasihat Kapolri yang juga Presiden Konfederasi Buruh ASEAN (ASEAN TUC), Andi Gani Nena Wea, pada 8 Desember 2025.
Andi Gani menyebutkan bahwa koordinasi cepat dilakukan dengan Presiden Buruh Kamboja untuk mempercepat izin keluar dari otoritas imigrasi setempat.
"Ini merupakan proses pemulangan tercepat. Biasanya memakan waktu berbulan-bulan, namun dalam waktu kurang lebih satu bulan para korban sudah bisa kembali ke tanah air," kata Andi Gani, Sabtu (27/12/2025).
Andi memperingatkan bahwa jika tidak segera diselamatkan, para korban berisiko tinggi untuk "dijual" kembali ke sindikat lain di Kamboja yang memiliki jaringan sangat rapi.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar sindikat di balik perekrutan ini.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO," pungkas Irhamni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Fakta WNI Korban TPPO di Kamboja, Korban Disiksa hingga Kabur saat Diajak Bos Makan di Luar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang