Profil Marsinah, Buruh Perempuan yang Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo
Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia mengenang jasa para pejuang yang telah berkorban demi kemerdekaan dan keadilan. Namun, di luar sosok pahlawan yang berjuang di medan perang, ada pula pahlawan yang memperjuangkan hak-hak rakyat dari lini yang berbeda.
Salah satunya adalah Marsinah, seorang buruh perempuan yang kini resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Penganugerahan gelar tersebut diumumkan pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Selain menepati janji yang pernah disampaikan saat peringatan May Day, langkah ini juga menjadi pengakuan negara atas peran penting Marsinah dalam sejarah perjuangan buruh Indonesia.
Profil Marsinah
Aksi Kamisan Kenang Marsinah
Marsinah merupakan seorang buruh di PT Catur Putera Surya (CPS) yang berlokasi di Porong, Jawa Timur. Ia dikenal aktif memperjuangkan kesejahteraan rekan-rekan buruh dan berani menentang kebijakan perusahaan yang dianggap tidak adil.
Kala itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.250 atau setara 20 persen kenaikan dari gaji pokok sebelumnya. Pemerintah juga mengeluarkan surat edaran agar seluruh pengusaha menaikkan gaji buruh sesuai ketentuan tersebut.
Namun, PT CPS menolak menaikkan gaji pokok dan hanya menambah tunjangan, sementara gaji utama tetap Rp1.700 per bulan. Kebijakan itu dianggap merugikan buruh karena tunjangan tidak bersifat tetap, terutama bagi pekerja perempuan yang terkadang tidak bisa bekerja karena alasan kesehatan, hamil, atau menstruasi.
Marsinah pun menolak keras keputusan tersebut dan memimpin aksi protes massal menuntut keadilan. Aksi yang digagas Marsinah kemudian berujung pada pemogokan besar-besaran di pabrik.
Namun, situasi semakin memanas saat beberapa buruh dipanggil ke Komando Distrik Militer (Kodim) sebagai bagian dari mediasi. Pada masa Orde Baru, keterlibatan aparat militer dalam urusan perburuhan bukanlah hal yang asing.
Saat mengetahui rekan-rekannya dipaksa mengundurkan diri, Marsinah semakin marah dan memutuskan mendatangi Kodim untuk mencari kejelasan. Sayangnya, keputusan itu justru menjadi awal dari tragedi besar dalam hidupnya.
Pada 8 Mei 1993, dua hari setelah peristiwa di Kodim, tubuh Marsinah ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk di hutan Wilangan, Nganjuk. Hasil visum menunjukkan adanya luka parah di bagian tubuh bawah, tulang-tulang patah, serta organ dalam yang rusak parah.
Menurut tim autopsi, luka-luka tersebut menunjukkan adanya tindak kekerasan brutal. Kasus kematian Marsinah pun segera menjadi perhatian nasional dan internasional.
Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Meskipun sembilan orang sempat diadili, Mahkamah Agung pada 1999 membatalkan seluruh vonis karena dinilai tidak cukup bukti. Hingga kini, pelaku sebenarnya tidak pernah diungkap.
Meski demikian, nama Marsinah tetap hidup sebagai simbol perjuangan buruh perempuan Indonesia. Keberaniannya melawan ketidakadilan menjadikannya inspirasi bagi generasi penerus dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.