Kasus Korupsi, KPK Telusuri Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatan Selama 12 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 12 tahun dengan beberapa kali pergantian bupati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal itu setelah Agus Pramono ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko setibanya di KPK
“Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dikutip dari ANTARA.
Asep menjelaskan, sejauh ini Agus Pramono baru ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan sebagai pemberi suap dalam kasus yang juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030.
Lebih lanjut, KPK menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum keterlibatan Bupati Sugiri.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” kata Asep.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Ponorogo
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah:
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP)
Pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto (SC)
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberinya.
Sementara dalam klaster suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dan Sucipto berperan sebagai pemberi suap.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko, sementara Yunus Mahatma bertindak sebagai pemberi. (Sumber ANTARA)