Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Sugiri Sancoko, suap, Bupati Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga telah menerima uang Rp 2,6 miliar dalam tiga kasus yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo, dan penerimaan (gratifikasi) lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Rincian Uang Rp 2,6 Miliar yang Mengalir ke Kantong Sugiri

Berdasarkan pemaparan KPK, total uang Rp 2,6 miliar yang diterima Sugiri berasal dari tiga klaster kasus, berikut rinciannya:

1. Uang dari Kasus Dugaan Suap Jabatan Direktur RSUD Ponorogo

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.

Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Kemudian, Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri dalam tiga periode waktu, berikut rinciannya:

  • Februari 2025, penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta
  • April-Agustus 2025, penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta
  • November 2025, penyerahan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga periode penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

"Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang," tutur Asep.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," imbuhnya.

2. Uang dari Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD Ponorogo

Lanjut Asep, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 dengan nilai Rp 14 miliar.

Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.

"YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo," kata dia.

3. Uang dari Kasus Dugaan Gratifikasi

Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

"Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta," tandas Asep.

Sehingga dalam dugaan kasus gratifikasi ini, total uang yang telah diterima Sugiri sebesar Rp 300 juta.

Sugiri Ditahan Bersama Tersangka Lainnya

Asep menambahkan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) sampai dengan Kamis (27/11/2025).

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," tuturnya.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.