Korban Bertambah! Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Mirae Asset Capai Rp200 Miliar
Kuasa hukum korban, Aloys Ferdinand, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa tambahan dari para nasabah yang mengaku mengalami kejadian serupa.
“Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp200 miliar,” ujar Aloys kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.
Aloys menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadwalkan pertemuan penting antara para korban, pihak Mirae Asset, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan ini rencananya akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Desember 2025.
“Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae,” katanya.
Aloys juga menepis tegas pernyataan Mirae Asset yang mengindikasikan nasabah telah membagikan akses akun kepada pihak lain. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar.
“Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Irman, korban akun Mirae Sekuritas melapor ke Bareskrim Polri, usai uangnya sebesar Rp71 Miliar raib dalam sekejap. Tak hanya itu, Irman juga bukan satu-satunya korban yang uangnya hilang tanpa alasan jelas. Laporan itu tercatat dalam nomor Laporan Polisi STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Menurut kuasa hukum korban, Krisna Murti, laporan terhadap kasus ini dilayangkan tertanggal Jumat 28 November 2025.
Ia juga turut memberi bukti berupa hasil rekap transaksi aset yang diduga dilakukan secara ilegal. Sebab, korban sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut pada akun sekuritas yang dia miliki. "Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami," jelas ia dalam sesi wawancara, Jumat 28 November 2025.