Klarifikasi KPK soal Uang Rampasan Kasus Taspen Rp 300 Miliar Dipinjam dari Bank

Uang sitaan, komisi pemberantasan korupsi, kasus korupsi taspen, uang sitaan, uang rampasan korupsi, kasus korupsi taspen 1 t, kasus korupsi taspen terbaru, Klarifikasi KPK soal Uang Rampasan Kasus Taspen Rp 300 Miliar Dipinjam dari Bank

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo buka suara terkait uang senilai Rp 300 miliar yang ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (20/11/2025).

Uang tersebut merupakan rampasan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).

Uang ditunjukkan kepada publik ketika acara serah terima barang rampasan dari KPK kepada Taspen.

Budi mengatakan, uang yang diperlihatkan dipinjam dari bank karena KPK tidak menyimpan barang sitaan di gedungnya.

Uang sitaan dan rampasan disimpan di rekening penampungan milik KPK di bank.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara). Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi dikutip dari , Jumat (21/11/2025).

“Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” tambahnya.

Alasan KPK Tampilkan Uang Rp 300 Miliar 

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menampilkan uang senilai Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar yang disita sebagai bukti bahwa hasil sitaan sudah diserahkan kepada Taspen.

Selain itu, KPK memutuskan untuk memperlihatkan uang hasil sitaan karena kasus dugaan korupsi investasi fiktif melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).

“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Asep sat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, yakni ASN,” tambahnya.

Asep menambahkan, kasus yang menjerat Taspen merupakan kejahatan yang paling miris karena uang pensiun menjadi hal yang berharga bagi ASN.

Kasus ini terungkap setelah KPK mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif dengan penempatan dana senilai Rp 1 triliun pada 8 Maret 2024.

Lembaga anti-rasuah sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.