Update Kasus Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Keluar Penjara, Dijamin Sang Istri

Mbah Tarman, Pacitan, mahar, Update Kasus Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Keluar Penjara, Dijamin Sang Istri

Kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang sempat viral sebagai mahar pernikahan di Pacitan memasuki babak baru. Tersangka utama, Tarman (70) atau yang akrab disapa Mbah Tarman, kini resmi menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Mbah Tarman keluar dari ruang tahanan Mapolres Pacitan pada Minggu (1/2/2026), setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 60 hari.

Dijemput Istri dan Tim Kuasa Hukum

Penangguhan penahanan ini diajukan oleh keluarga Sheila Arika, yang merupakan istri dari Mbah Tarman. Proses pembebasan sementara ini didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya.

"Iya, kami hari ini bersama rekan advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami, Sheila Arika, istri Pak Tarman," ujar Danur Suprapto, kuasa hukum Sheila Arika, saat dikonfirmasi pada Senin (2/2/2026).

Danur menambahkan bahwa kliennya dijemput langsung oleh sang istri. Saat keluar dari Gedung Polres Pacitan, kondisi fisik pria berusia 70 tahun tersebut tampak sehat.

"Badan Mbah Tarman tampak sedikit lebih gemuk dan saat keluar dari Gedung Polres Pacitan, Mbah Tarman sedikit tersenyum lega," imbuhnya.

Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Meski telah keluar dari sel tahanan, proses hukum terhadap Mbah Tarman tetap berjalan. Pihak kepolisian memberikan syarat ketat terkait pemberian status penangguhan ini.

Salah satu syarat utamanya adalah Mbah Tarman diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polres Pacitan sebanyak dua kali dalam satu minggu.

Danur menjelaskan bahwa langkah penangguhan penahanan ini merupakan hal yang wajar dalam koridor hukum Indonesia. Ia menekankan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang bersalah sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.

"Masih mencari keadilan, putusan pengadilan lah nanti yang bisa melabel apakah orang itu terbukti bersalah atau tidak," jelas Danur.

Dasar Hukum Penangguhan Penahanan

Lebih lanjut, Danur memaparkan bahwa mekanisme penangguhan ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru.

"Mekanisme penangguhan tahanan bisa kita lihat di KUHAP Lama Pasal 31, sedangkan di KUHAP Baru terdapat di Pasal 110. Di ayat 3 disebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau orang lain yang bersedia memikul risiko jika tahanan melarikan diri," pungkasnya.

Sebagai informasi, sosok Mbah Tarman menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video prosesi akad nikahnya viral.

Pernikahan yang berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan itu menghebohkan publik karena mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Namun, keaslian cek tersebut kemudian dipertanyakan oleh berbagai pihak. Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Pacitan, ditemukan indikasi bahwa dokumen cek tersebut adalah palsu, yang kemudian menyeret Mbah Tarman ke meja hukum.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mbah Tarman Pemalsu Mahar Cek Rp3 M Keluar Penjara usai Istri Ajukan Penangguhan Penahanan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang