Setelah Doktif, Kini Dokter Richard Lee Juga Ditetapkan Jadi Tersangka! Ini Kasusnya
Drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.
Kasubbid Penmas BidHumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak
Meski status hukum Richard Lee telah naik, kepolisian belum mengungkap secara detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa Richard Lee sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang ke 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” kata dia.
Kasus ini diduga bermula dari konflik antara Doktif dan Richard Lee terkait klaim serta tudingan seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Doktif telah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Dwi Manggala Yuda selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.