Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka, Apa Kasusnya?

Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, bandung, wakil wali kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, wakil wali kota bandung tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka, Apa Kasusnya?

Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Selasa (9/12/2025).

Kejari resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka korupsi terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa 75 saksi, dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," ucap Irfan saat konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025), dilansir dari .

"Kedua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," lanjutnya.  

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Bandung belum menahan para tersangka.

"Terkait dengan penahanan atau tidak, sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan dalam konferensi pers di Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Penahanan belum dilakukan karena pihaknya harus meminta persetujuan menteri dalam negeri.

Kasus yang menjerat Erwin

Dikutip dari pemberitaan , Rabu, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Meski begitu, Kejari belum dapat menyebutkan secara detail paket pekerjaan tersebut lantaran masuk dalam materi penyidikan.

"Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja," ucap Ridha Nurul Ihdan.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 75 saksi yang telah dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut.

Telah ada pula sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen, elektronik, dan lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar:

Primair:  Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siapakah Erwin?

Dilansir dari , Erwin adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Kota Bandung.

Sebelum menjabat sebagai wakil wali kota Bandung, Erwin pernah menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.

Diketahui, sebelum menjadi mencalonkan diri di Pilkada Kota Bandung, pria kelahiran 18 Mei 1972 ini juga pernah mencoba peruntungan untuk menuju ke Senayan di Pileg 2024 dengan daerah pemilihan Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Karena gagal di Pileg, Erwin bersama Muhammad Farhan dari Partai Nasdem kembali mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bandung.

Bersama wali kota terpilih, Muhammad Farhan, Erwin akhirnya dilantik sebagai wakil wali kota Bandung pada tanggal 20 Februari 2025.

Erwin pernah bersekolah di SD Cikadut dan SD Cikutra V, SMP Santa Maria, dan SMA Yodhatama.

Selepas SMA, ia meneruskan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Pasundan (UNPAS) dan Universitas Islam Nusantara di Magister PAl.

Saat ini Erwin diketahui sedang menempuh pendidikan doktoral Ilmu Pendidikan di Universitas Islam Nusantara.

Erwin juga menempuh pendidikan non-formal, seperti Kaderisasi Pesantren Kader Penggerak NU di Ponpes Miftahul Huda Al Musri Cianjur, Madrasah Kader Nahdlatul Ulama di PBNU, Kuliah Harokah Fikroh dan Amaliah Aswaja An-Nahdliyah Uninus, serta pendidikan dan pelatihan kader Mubaligh di Yayasan Assyakur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang