Update Kasus Yai Mim: Ditetapkan Tersangka Pornografi, Klaim Jadi Pasien RSJ Lawang

Yai Mim, Malang, Yai Mim jadi tersangka, Update Kasus Yai Mim: Ditetapkan Tersangka Pornografi, Klaim Jadi Pasien RSJ Lawang, Jeratan pasal berlapis, Reaksi Yai Mim: Siap Penjara dan Tolak Keluar Uang, Drama internal kuasa hukum dan dugaan pemerasan, Klaim pasien RSJ dan laporan pengeroyokan baru

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang populer disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).

Kasus ini merupakan buntut dari perseteruan panjang antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara.

Jeratan pasal berlapis

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk saksi ahli, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai mencukupi unsur pidana.

Atas perbuatannya, Yai Mim dijerat dengan tiga pasal sekaligus:

  • Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
  • Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  • Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Benar, saudara Imam Muslim (Yai Mim) resmi menjadi tersangka setelah proses gelar perkara. Kami masih akan memanggil yang bersangkutan melalui kuasa hukum untuk dimintai keterangan dalam status tersangka," ujar Ipda Yudi, Rabu (7/1/2026).

Meski berstatus tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim.

Reaksi Yai Mim: Siap Penjara dan Tolak Keluar Uang

Menanggapi status barunya, Yai Mim mengaku menerima keputusan hukum tersebut dengan lapang dada. Melalui sebuah rekaman video, ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum hingga ke balik jeruji besi jika terbukti bersalah.

"Alhamdulillah Yai Mim jadi tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara. Jika dinyatakan bersalah, silakan Yai Mim dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja," ucapnya dalam video yang dikirim Rabu (7/1/2026).

Menariknya, Yai Mim menegaskan tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk mengurus perkara ini, termasuk untuk memenangkan kasus.

"Saya tidak mau mengeluarkan sepeser pun untuk siapa pun. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," tegasnya.

Drama internal kuasa hukum dan dugaan pemerasan

Konflik hukum ini kian pelik setelah muncul ketegangan di internal tim kuasa hukum Yai Mim. Yai Mim mengunggah video viral yang meminta pemecatan salah satu pengacaranya, Fakhruddin Umasugi (Dino).

Dalam video tersebut, Yai Mim menuding Dino melakukan pemerasan dengan meminta uang berkisar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta dengan dalih untuk membayar saksi ahli.

"Dino bolak-balik njaluk duwek (minta uang). Wes aku gak butuh ahli-ahlian, aku penjaraen (penjarakan saja). Kalau kamu minta uang ke istri saya, maaf, itu pemerasan. Tak laporkan polisi kamu," kata Yai Mim dengan nada tinggi.

Menyikapi tudingan tersebut, Fakhruddin Umasugi resmi menyatakan mundur dari tim pembela. Ia membantah adanya pemerasan dan menyebut semua urusan finansial dikelola satu pintu oleh ketua tim, Agustian Siagian.

"Iya, saya mundur karena sudah menyinggung prinsip dan harkat martabat advokat. Saya di-framing," ujar Fakhruddin, Kamis (8/1/2026).

Klaim pasien RSJ dan laporan pengeroyokan baru

Yai Mim, Malang, Yai Mim jadi tersangka, Update Kasus Yai Mim: Ditetapkan Tersangka Pornografi, Klaim Jadi Pasien RSJ Lawang, Jeratan pasal berlapis, Reaksi Yai Mim: Siap Penjara dan Tolak Keluar Uang, Drama internal kuasa hukum dan dugaan pemerasan, Klaim pasien RSJ dan laporan pengeroyokan baru

Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim didorong menggunakan kursi roda oleh Istrinya saat mendatangi Polresta Malang Kota, pada Kamis (8/1/2025) (KOMPAS.com/ Putu Ayu Pratama Sugiyo)

Babak baru muncul saat Yai Mim mendatangi Polresta Malang Kota pada Kamis (8/1/2026) sore menggunakan kursi roda. Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan Nurul Sahara.

Yai Mim mengeklaim dipukul di bagian kepala setelah menegur karyawan tetangganya yang merekam video dirinya dan sang istri.

Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh pihak Nurul Sahara. Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyebut laporan pengeroyokan itu adalah "tipu muslihat" dan mengeklaim justru karyawan merekalah yang diserang oleh Yai Mim.

Di tengah hiruk-pikuk tersebut, Yai Mim juga mengeklaim bahwa dirinya adalah pasien aktif Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang. Ia beranggapan status kejiwaan tersebut bisa membuatnya lepas dari jeratan hukum.

"Saya ini pasien RSJ Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?" cetusnya.

Kuasa hukumnya, Agustian Siagian, membenarkan adanya dokumen medis tersebut namun menyerahkan pendalaman urgensinya kepada pihak penyidik.

Kasus yang bermula dari konflik bertetangga ini kini menjadi perhatian publik di Malang Raya, melibatkan rangkaian laporan balik, isu kesehatan mental, hingga perselisihan antara klien dan pengacara.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang