Bejat! Ayah di Jakut Berulang Kali Gagahi Anaknya yang ABG Hingga Hamil 6 Bulan

ilustrasi pelecehan
ilustrasi pelecehan

Hal tersebut akhirnya terkuak pasca laporan polisi pada 15 November 2025 lalu di Markas Polres Metro Jakarta Utara. Daei pendalaman, korban telah berulang kali disetubuhi ayahnya sendiri sejak April 2025, di kediamannya di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Perbuatan bejat yang berulang ini membuat korban hamil enam bulan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno mengatakan, pihaknya telah mencokok pelaku.

"Penyidik Unit PPA telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum dan pakaian korban. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan," ujar dia, Kamis, 27 November 2025.

Kini, buruh lepas tersebut masih diperiksa secara intensif. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang. Polisi memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.

"Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung," kata dia lagi.