Bunga Flat 6 Persen, UMKM Bisa Ajukan KUR Berulang Kali Tanpa Batas di 2026
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan, pihaknya ditargetkan untuk bisa menyalurkan Kredit Usaha Rakyat alias KUR bagi sektor UMKM hingga mencapai Rp 320 triliun di tahun 2026 mendatang.
Dari total jumlah tersebut, Dia mengaku bahwa terdapat 65 persen diantaranya yang harus dialokasikan khusus bagi sektor produksi.
"Saya tadi mendapatkan target (penyaluran KUR) di 2026 sebesar Rp 320 triliun, untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen. Jadi penugasan dari komite itu naik sekitar 5 persen," kata Maman usai menggelar Rakor Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman
Namun hal yang menarik menurut Maman adalah bahwa nantinya para pelaku UMKM bisa mengajukan KUR lebih dari yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah. Dimana, sebelumnya UMKM sektor produksi bisa mengajukan KUR maksimal hingga empat kali, sementara UMKM perdagangan maksimal dua kali.
"Tapi sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali repetisinya, sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi enggak ada batasan," ujarnya.
Selain itu, Maman juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, nantinya bunga yang akan dikenakan bagi KUR UMKM akan flat atau rata di 6 persen untuk setiap pengajuan.
"Jadi kalau yang tadinya pengajuan (KUR yang) pertama 6 persen, KUR yang kedua naik 7 persen, KUR yang ketiga naik 8 persen, dan KUR yang keempat naik 9 persen, maka sekarang semuanya sama di 6 persen," kata Maman.
"Jadi mau (pengajuan KUR) yang pertama, kedua, ketiga, keempat, atau kelima, semua flat di 6 persen," ujar Maman.
Dia menegaskan, langkah yang diambil pihak Komite Pembiayaan UMKM itu bertujuan agar bisa menjadi stimulus bagi para pelaku UMKM, untuk makin mengembangkan usahanya. Harapannya yakni supaya mereka bisa berkontribusi lebih aktif dan lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi secara Nasional.
"Karena kami yang ada di Komite Pembiayaan UMKM ingin memberikan afirmatif dan stimulus bagi pergerakan ekonomi nasional. Maka nanti mulai awal Januari 2026 (aturannya akan) diubah, dan Permenko-nya nanti juga akan disiapkan," ujarnya.