Wamenag: Surat Izin Prakarsa Pembentukan Ditjen Pesantren akan Dikirim ke Presiden Prabowo
Proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama memasuki tahap akhir. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan bahwa surat permohonan izin prakarsa pendirian Ditjen Pesantren akan segera dikirim ke Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menpan RB Rini Widyantini dan Wamenag Romo Syafii
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Wamenag usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Romo Syafi’i pun optimistis bahwa momentum Hari Santri Nasional pada 22 Oktober mendatang akan menjadi momen bersejarah bagi dunia pesantren. “Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Pertemuan Wamenag dengan Menpan RB juga dihadiri Deputy Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati, Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, serta Tenaga Ahli Junisab dan Jaka.
Proses Panjang Sejak 2019
Romo Syafi’i menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kemenpan RB selama proses pengusulan pembentukan Ditjen Pesantren. Gagasan ini telah bergulir cukup lama, bahkan sejak 2019, kemudian diajukan kembali pada 2021, 2023, dan 2024.
“Tim Kemenpan RB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi,” ujarnya.
Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Menurut Wamenag, pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak karena pesantren memiliki mandat besar sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad ke-15 masehi,” paparnya.
Dalam fungsi pendidikan, pesantren berkembang pesat, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi atau ma’had aly. Lembaga keagamaan Islam khas Indonesia ini menjadi kawah candradimuka bagi jutaan santri yang belajar nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
Sementara itu, melalui fungsi dakwah, pesantren berperan menanamkan nilai-nilai moderasi beragama di masyarakat. “Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh. Ini membangun modal sosial yang diperlukan dalam membangun kerukunan umat,” tegasnya.
Adapun pada bidang pemberdayaan masyarakat, pesantren terbukti menjadi pusat penggerak ekonomi lokal. “Eksistensi pesantren ikut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan penciptaan pertumbuhan ekonomi inklusif, terutama di wilayah perdesaan,” kata Romo Syafi’i.
Menurutnya, tiga fungsi besar itu tidak bisa optimal jika hanya dikelola oleh satuan kerja setingkat eselon II di bawah Ditjen Pendidikan Islam. “Perlu kehadiran negara untuk bisa lebih mengoptimalkan tiga fungsi pesantren, tidak hanya pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya lagi.
Layani Lebih dari 11 Juta Santri
Kementerian Agama mencatat saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren yang terdaftar secara resmi. Angka ini diperkirakan bisa mencapai 44 ribu jika memasukkan lembaga yang belum terdata. Dari jumlah itu, lebih dari 11 juta santri dan sekitar 1 juta kiai atau dewan guru aktif di dalamnya.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). “Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit,” tegas Wamenag.
Ia menilai, keberadaan Ditjen Pesantren menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan terhadap umat dan lembaga pendidikan Islam berbasis pesantren lebih terfokus dan terukur. “Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Kita juga sudah hitung analisis beban kerja setiap unit organisasi/jabatan jika terbentuk Ditjen Pesantren,” ujarnya.
Romo Syafi’i menutup dengan keyakinan bahwa langkah Kemenag bersama Kemenpan RB telah berada di jalur yang tepat. “Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah Hari Santri, sekaligus penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren," tandasnya.