Pemerintah Masih Hitung Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih menghitung skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

"Sedang kita hitung semua ya, baik apa namanya, kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu, tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Prasetyo berharap pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terealisasi pada tahun ini. 

"Semoga di tahun ini ya. Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya harus, bukan harus ya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia, misalnya seperti itu," tutur dia. 

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini nantinya akan berlaku untuk semua kelas. 

"Iya (berlaku di semua kelas), makanya minta waktu," tandas Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Cak Imin menyebut pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dikutip Kamis, 2 Oktober 2025.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujar Cak Imin.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tutur dia.

Cak Imin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab. 

Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik.