Resmi, Presiden Prabowo Ubah Kementerian BUMN jadi BP BUMN, Apa Bedanya?

BUMN, kementerian BUMN, saham BUMN, Danantara, BP Danantara, BP BUMN, BP BUMN adalah, Resmi, Presiden Prabowo Ubah Kementerian BUMN jadi BP BUMN, Apa Bedanya?, BP BUMN, Lembaga Baru Pengatur BUMN, BPI Danantara, Lembaga Pengelola Investasi BUMN, Perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN, Bentuk Reformasi Tata Kelola BUMN

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membawa perubahan besar dalam tata kelola perusahaan negara.

Lewat aturan ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN, lembaga baru dengan struktur dan kewenangan yang berbeda dari kementerian sebelumnya.

UU tersebut diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg pada Rabu (15/10/2025) dan diteken Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Oktober 2025.

Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BP BUMN, Lembaga Baru Pengatur BUMN

Dalam Pasal 1 ayat (21) disebutkan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.

Lembaga ini dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator yang menetapkan arah kebijakan, peta jalan, dan indikator kinerja utama BUMN.

Selain itu, Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru, menyetujui hapus buku aset, serta mengusulkan privatisasi sesuai kebijakan pemerintah.

BPI Danantara, Lembaga Pengelola Investasi BUMN

UU ini juga membentuk lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagaimana diatur dalam Pasal 3E dan 3F.

Lembaga ini berperan mengelola investasi, dividen, dan aset BUMN, termasuk menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, serta memberikan pinjaman antarlembaga BUMN.

Modal awal BPI Danantara ditetapkan minimal Rp1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain yang sah.

BPI Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, dan menyetorkan sebagian keuntungannya ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN

Transformasi ini membawa sejumlah perbedaan mendasar dibanding struktur lama.

1. Status Lembaga

Dulu, Kementerian BUMN merupakan bagian dari kabinet dan dipimpin oleh seorang menteri.

Sekarang, BP BUMN menjadi lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

2. Fungsi dan Peran

Dulu, Kementerian berperan sebagai pengelola sekaligus pembina BUMN.

Sekarang, fungsi pengaturan dipisah yaitu BP BUMN sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara bertugas mengelola investasi dan aset BUMN.

3. Kepemilikan Saham

Pemerintah kini memiliki 1 persen saham melalui BP BUMN, dan 99 persen saham seri B melalui BPI Danantara.

Struktur ini memperjelas pemisahan antara fungsi pengaturan dan pengelolaan aset.

Bentuk Reformasi Tata Kelola BUMN

Perubahan ini menandai reformasi besar-besaran dalam tata kelola perusahaan milik negara.

Transformasi Kementerian menjadi BP BUMN dan pembentukan BPI Danantara diharapkan memperkuat efisiensi, transparansi, dan profesionalisme BUMN.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memisahkan fungsi regulasi dan bisnis, agar pengawasan dan pengelolaan BUMN lebih efektif serta berdaya saing di tingkat global.

Lebih lanjut, dokumen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dapat diunduh di sini. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.