Desa Sukaharja dan Sukamulya di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Kasus dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, menjadi sorotan publik setelah diketahui dijadikan jaminan pinjaman.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut secara langsung dan menyiapkan langkah hukum.
“Karena kasus BLBI ya, nanti besok saya ke sana,” ujar Dedi di Kampus UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, Selasa (23/9/2025).
Menurut Dedi, desa merupakan aset masyarakat yang tidak seharusnya dijadikan jaminan utang. Ia menilai ada prosedur yang salah dalam proses agunan ini.
“Pokoknya kalau saya kan itu aset desa, aset masyarakat. Nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankannya. Berarti kan ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan,” katanya.
Bagaimana Kronologi Kasus Desa yang Jadi Agunan?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, meluruskan kabar yang beredar bahwa Desa Sukawangi yang dilelang.
Ia menegaskan desa yang menjadi agunan bank bukan Sukawangi, melainkan Desa Sukaharja dan Sukamulya.
Menurut Ade, persoalan ini bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
Pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Pinjaman itu dijaminkan dengan tanah adat seluas 406 hektar di Desa Sukaharja, berbatasan dengan Desa Sukawangi.
Kasus ini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung yang pada 1991 memutuskan penyitaan lahan tersebut. Namun, luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 hektar menjadi 445 hektar.
Apa Temuan Pemerintah Soal Aset Desa?
Eksekusi lahan dilakukan Satgas Gabungan BI dan Kejagung pada 1994, tetapi hasil verifikasi hanya menemukan sekitar 80 hektar. Warga setempat mengaku tidak pernah menjual tanahnya secara sah.
“Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” jelas Ade.
Meski demikian, pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mengklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
Seluruh proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pembayaran pajak bumi dan bangunan diblokir, tanpa memperhatikan hasil verifikasi sebelumnya.
Ade Afriandi mengungkapkan bahwa sejak Maret 2025, warga Desa Sukawangi resah setelah petugas Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan memasang stiker peringatan di sejumlah bangunan.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengonfirmasi keresahan warganya dalam rapat bersama DPMDesa Jabar, Camat Sukamakmur, dan masyarakat.
Selain itu, lahan adat di Desa Sukaharja yang bersebelahan dengan Sukawangi kini masuk dalam aset BLBI akibat diagunkan pihak swasta. Lahan seluas 800 hektar itu disebut sedang menuju proses lelang. Pemprov Jabar berkomitmen melaporkan temuan ini kepada Gubernur Dedi Mulyadi.
“Kami juga berkomitmen menjaga kepentingan warga melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya agar setiap kebijakan menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan bagi Desa Sukawangi dan sekitarnya,” kata Ade.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan bahwa Desa Sukawangi pernah dijadikan agunan utang sejak 1980.
“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” ujar Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Dedi menekankan pentingnya pembaruan data administrasi aset desa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya akan meminta pada desa untuk segera meng-update data tentang aset,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "2 Desa di Bogor Diagunkan ke Bank karena Kasus BLBI, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Gugatan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.