Desa Sukamulya dan Sukaharja di Bogor Terancam Dilelang Bank, Mendes: Pengagunan Harus Dipidana
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memaparkan fakta mengejutkan dalam rapat audiensi bersama pimpinan DPR RI, lima menteri Kabinet Merah Putih, dan perwakilan organisasi petani.
Ia mengungkapkan bahwa ada dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang saat ini masuk dalam proses lelang karena dijadikan jaminan utang oleh sebuah perusahaan pada era 1980-an.
"Ada 2 desa sekarang, di Bogor, di kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja. Lagi dilelang Pak Dasco," kata Yandri kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Yandri menjelaskan, desa-desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Namun, pada 1980-an, sebuah perusahaan bernama Gunung Makmur mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Asia (ADB) dengan mengagunkan lahan yang ternyata merupakan wilayah desa tersebut. Kredit itu kemudian macet, dan lahan agunan kini terancam dilelang.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Menurut Yandri, tindakan perusahaan yang mengagunkan desa sebagai jaminan utang tidak hanya keliru, tetapi juga bisa dipidana.
"Yang harus disalahkan itu yang mengagunkan, itu sebenarnya harus dipidana. Ya gimana coba mengagunkan desa," tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, warga kedua desa tersebut sah secara hukum.
Mereka terdaftar dalam pemilu, memiliki KTP, serta menerima dana desa dari pemerintah. Dengan demikian, posisi hukum desa lebih kuat dibanding pihak swasta yang menjadikannya agunan.
Apa Langkah Pemerintah?
Yandri mengatakan pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan menyurati berbagai pihak agar proses lelang dihentikan.
"Bagaimanapun secara hukum, desa lebih kuat sebenarnya," katanya.
Selain Yandri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga mengambil langkah konkret dengan memberikan pendampingan hukum kepada warga desa Sukawangi, Sukamulya, dan Sukaharja.
Dalam pertemuan dengan para kepala desa di Bale Pakuan, Bogor, Dedi menegaskan Pemprov Jabar menyiapkan tim kuasa hukum untuk memvalidasi dan memverifikasi status lahan tersebut.
"Tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah jaminan yang dijaminkan itu harus dibuktikan dulu. Proses pelelangan hanya sah jika bukti kepemilikan jaminan memang sah," ujar Dedi.
Adapun, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menilai persoalan ini bukanlah hal baru.
"Iya memang banyak hal yang harus kita tangani ya. Karena memang masalah sudah numpuk selama 10 tahun," kata Cak Imin di Jakarta.
Ia menilai, kasus ini merupakan bagian dari masalah agraria lama yang belum terselesaikan, sehingga perlu ditangani serius oleh pemerintah pusat dan daerah.
Apa Dampak bagi Warga?
Warga di desa Sukamulya dan Sukaharja merasa resah karena lahan yang mereka tempati terancam dilelang.
Bahkan, ada warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat sengketa ini. Di sisi lain, Desa Sukawangi menghadapi masalah berbeda karena status lahannya masuk kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan 2014, sehingga warganya dianggap menempati lahan negara secara ilegal.
Dedi Mulyadi memastikan, pemerintah provinsi akan mendampingi warga agar tidak berhadapan langsung dengan pengembang maupun aparat hukum.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, ada langkah-langkah taktis yang dibuat. Seluruh warga tenang saja, Gubernur bersama rakyat," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Mendes Lapor Dasco, 2 Desa di Bogor Dilelang Usai Jadi Jaminan Utang".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.