Desa Sukawangi Bogor Jadi Agunan Utang sejak 1980, Mendes Yandri: Lucu tapi Menyedihkan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desa ini ternyata telah dijadikan agunan atau jaminan utang sejak tahun 1980.
Hal tersebut disampaikan Yandri dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9/2025), saat membahas konflik desa yang berada di kawasan hutan.
“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” ujar Yandri.
Mengapa desa bisa dijadikan agunan utang?
Pernyataan Yandri menimbulkan banyak tanda tanya.
Bagaimana mungkin sebuah desa dengan entitas administratif yang sudah ada sebelum kemerdekaan bisa masuk ke dalam sistem perbankan sebagai jaminan utang? Yandri mengaku heran dengan proses verifikasi yang dilakukan kala itu.
“Jadi bagaimana dulu check and recheck-nya bagaimana di lapangan, masa desa dijadikan agunan? Sementara desa ini sebelum merdeka sudah ada. Nah ini lucu tapi menyedihkan,” katanya.
Menurut Yandri, kasus ini tidak hanya menimbulkan kebingungan hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi warga desa.
Bahkan, Desa Sukawangi sudah dipasangi plang sita dan masyarakatnya sampai diusir.
Apa langkah yang diambil pemerintah?
Mendes PDT menegaskan bahwa tidak boleh ada desa di Indonesia yang dilelang.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat kepada instansi terkait dan melakukan pendekatan langsung.
“Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak,” tegas Yandri.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa tidak hanya Desa Sukawangi yang menghadapi masalah serupa.
“Di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” tambahnya.
Kasus Desa Sukawangi ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
Warga yang sudah tinggal secara turun-temurun tiba-tiba dihadapkan pada ancaman pengusiran.
Yandri menyatakan, Kemendes PDT tidak akan tinggal diam dan akan terus memperjuangkan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Ia juga menegaskan perlunya penelusuran mendalam terhadap proses hukum dan administratif yang menyebabkan desa bisa menjadi agunan utang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.