Yusril Belum Dapat Kabar Nama Pengganti Kapolri dari Presiden Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan belum menerima informasi terkait Presiden Prabowo Subianto yang menyiapkan nama pengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Yusril, jika Presiden telah menyiapkan calon Kapolri baru, keputusan tersebut biasanya dibuat tanpa melibatkan pihak lain, termasuk dirinya.
"Itu kewenangan presiden," ujar Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), dikutip Antara.
Proses Pergantian Kapolri Sesuai UU
Yusril menegaskan pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon Kapolri baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah DPR menyetujui, Presiden akan melantik Kapolri baru. "Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama," tambah Yusril.
DPR Sebut Pergantian Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyampaikan pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Ia mengakui isu pergantian Kapolri saat ini ramai dibicarakan di media sosial dan media massa.
"Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden," kata Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).
Rikwanto menekankan, wacana reformasi Polri berbeda dengan pergantian Kapolri.
Menurutnya, reformasi menyasar institusi, sementara Kapolri adalah posisi pimpinan yang berada di bawah kewenangan Presiden.
"Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya Presiden," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah nantinya akan membentuk tim, baik eksternal maupun internal Polri, untuk membahas reformasi institusi.
Istana Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri
Sebelumnya, pihak Istana membantah adanya kabar yang menyebut Presiden Prabowo mengirim Surat Perintah Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden belum mengirimkan Surpres pergantian Kapolri.
"Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar," kata Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.