Terjaring OTT KPK, Ini Rincian Harta Rp 16,9 Miliar Milik Wali Kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun Maidi menjadi satu dari 15 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).
Penindakan tersebut kembali menyorot praktik dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Selain Maidi, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan sektor swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut melibatkan berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik suap dan pengaturan proyek.
“Pihak-pihak yang diamankan selain wali kota ada dari penyelenggara negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Bagaimana rekam jejak dan harta kekayaan Maidi?
Penangkapan Maidi turut menyorot laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang bersangkutan.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2 April 2025, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 16.926.129.519.
Rincian harta kekayaan tersebut meliputi:
- Tanah dan bangunan senilai Rp 16.074.000.000
- Alat transportasi berupa mobil dan sepeda motor senilai Rp 647.000.000
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp 95.825.000
- Kas dan setara kas sebesar Rp 1.408.588.959
- Utang sebesar Rp 1.299.284.440.
Data tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran KPK untuk memastikan kesesuaian antara profil kekayaan dan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Apa latar belakang OTT KPK di Kota Madiun?
OTT yang dilakukan KPK ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian uang jatah atau fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Menurut Budi, praktik tersebut menjadi fokus utama tim penindakan karena diduga melibatkan pejabat publik dalam proses distribusi dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.
Skema dugaan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Dana CSR yang pada dasarnya ditujukan untuk mendukung program sosial dan pembangunan masyarakat diduga dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.
Siapa saja yang diamankan dan bagaimana proses selanjutnya?
Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya, termasuk Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Langkah ini dilakukan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang diduga bermasalah.
“Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” jelas Budi.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka setelah penangkapan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang