Yenny Wahid Ungkap Atlet Panjat Tebing Sudah Lapor Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

FPTI, panjat tebing, Yenny Wahid Ungkap Atlet Panjat Tebing Sudah Lapor Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan sudah ada lima atlet yang telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik oleh  mantan pelatih kepala pelatnas Hendra Basir ke pihak Kepolisian.

Menurut Yenny, langkah ini diambil karena melihat kasus ini dianggap serius oleh FPTI.

"Beberapa atlet juga sudah membuat laporan ke polisi. Ini menunjukkan keseriusan dari dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik dari pelatih kepala tersebut," kata Yenny pada konferensi pers di Bekasi, Rabu (4/3/2026).

"Kami berpihak pada kesejahteraan atlet dan menunjukkan komitmen kami membangun komunitas olahraga yang sehat," tutur dia.

Sebagai upaya pendampingan atlet, FPTI menunjuk kuasa hukum para atlet panjat tebing dari Peradi, Setia Dharma, untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri.

Lapor ke Mabes Polri

Pelaporan telah dilakukan pada Selasa (3/3/2026) oleh lima orang atlet panjat tebing dan diterima oleh unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

"Kami mendapat tugas untuk mendampingi para atlet ini untuk melakukan pelaporan ke Kepolisian," kata Setia Dharma.

"Jadi, kami memutuskan untuk melapor kemarin ke Mabes Polri," lanjutnya.

FPTI, panjat tebing, Yenny Wahid Ungkap Atlet Panjat Tebing Sudah Lapor Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Konferensi pers Federasi Panjat Tebing Indonesia

Setia Dharma menjelaskan bahwa pelaporan diarahkan ke Direktorat PPA-PPO lantaran kasus ini merupakan kasus yang sensitif.

"Laporan masuk ke unit Direktorat PPA-PPO karena ini kasus yang sensitif dan khusus, jadi memang kita harus naik ke sana," ucap Setia Dharma.

Diungkapkan Setia Dharma, kelima atlet yang melakukan pelaporan seluruhnya berstatus sebagai korban. Status 5 Pelapor adalah Korban

Namun, mereka juga bisa menjadi saksi untuk satu sama lain.

"Kelimanya statusnya korban dan bisa juga menjadi saksi. Saling bersaksi karena pada prinsipnya pelapor bisa saling bersaksi," ujar Setia Dharma.

Sebelumnya, FPTI telah lebih dulu menonaktifkan sementara pelatih kepala Hendra Basir sebelum pada akhirnya memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat per hari ini, Rabu (4/3/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang