Kata Dude Harlino Usai Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Bareskrim Terkait Kasus PT DSI
Pemeriksaan terhadap pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tuntas digelar.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan total puluhan pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Dude, Muhammad Al Ayubi Harahap, mengungkap detail jalannya pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam.
"Untuk Mas Dude ada 32 pertanyaan, kemudian untuk Mbanya (Ica) ada 21 pertanyaan," tuturnya, Kamis, 2 April 2026.
Dari puluhan pertanyaan tersebut, penyidik menggali secara mendalam peran keduanya saat menjadi brand ambassador PT DSI. Mulai dari tugas pekerjaan hingga bentuk kerja sama yang dijalankan.
"Tadi pertanyaan sih seputar soal job desknya mereka di PT DSI sebagai brand ambassador ya. Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi sudah dijelaskan bahwa memang kerjanya adalah profesional, hubungan kerja dan pekerjaannya juga proporsional," kata dia.
Di hadapan penyidik, Dude juga menegaskan batas keterlibatannya dalam perusahaan. Ia menyebut dirinya dan sang istri tidak pernah masuk ke ranah internal manajemen PT DSI.
"Pertanyaan tadi sudah disampaikan bahwa memang berkaitan dengan job desk pekerjaan kita sebagai brand ambassador. Jadi penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam gitu ya, apa saja tugas sebagai brand ambassador," tutur Dude.
"Dan memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador. Hanya seputar itu aja tadi sebenarnya," ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai saksi penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Surat panggilan pun telah dikirimkan pada sejoli tersebut. Hal itu dibenarkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujar dia, Kamis, 2 April 2026.
Ade Safri menungkap, pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT DSI yang diketahui berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," kata dia.
Dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, empat orang telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Kemudian yang terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun.