Kejagung Bergerak Senyap, Rumah Eks Pejabat Kemenhut Digeledah! Terkait Apa?
Langkah penyidikan Kejaksaan Agung RI dalam mengusut dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kian intensif.
Secara senyap, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, pada 28 hingga 29 Januari 2026. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut (penggeledahannya)," katanya kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran, penyidik menyasar sejumlah rumah di kawasan strategis. Pada Rabu, 28 Januari 2026, tim Jampidsus menggeledah lokasi di Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan.
Sehari berselang, Kamis, 29 Januari 2026, penggeledahan berlanjut ke Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat. Lokasi-lokasi tersebut disebut merupakan kediaman milik mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, Kejagung masih irit bicara terkait identitas maupun peran pihak-pihak yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengaku hingga kini belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan, termasuk soal barang bukti yang diamankan.
“Belum ada info ya,” kata Anang.
Penelusuran Kejagung ini bukan kali pertama menyasar Kementerian Kehutanan. Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga sempat melakukan kegiatan di Kemhut terkait dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya diberitakan, kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026, sempat menarik perhatian publik.
Meski tidak ada penggeledahan, kunjungan ini menegaskan perhatian aparat hukum terhadap perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan, kedatangan penyidik bukan untuk menggeledah, melainkan mencocokkan data terkait hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu, bukan kebijakan Kabinet Merah Putih saat ini.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Untuk diketahui, Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Selain itu, Kejagung, kata Anang juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat baik di Konawe maupun di Jakarta.
"Melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta,” ungkapnya.
Terkait dengan dugaan modus, Anang menjelaskan ada izin tambang yang lokasinya diduga berada di wilayah hutan lindung.