Sempat Jadi Perdebatan, BI Akhirnya Ungkap Sumber Data soal Dana Pemda di Bank

Gubernur BI, Perry Warjiyo
Gubernur BI, Perry Warjiyo

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat mengungkapkan soal dana sejumlah pemerintah daerah alias pemda yang mengendap di bank, dalam konteks untuk mendorong percepatan belanja APBD hingga akhir tahun 2025.

Saat isu itu bergulir, sejumlah pemda sempat mempermasalahkan soal data yang diungkap oleh Purbaya tersebut, seperti misalnya yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM.

Terkait hal itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, akhirnya mengungkap sumber data dana pemda di perbankan, sebagaimana yang sempat dipaparkan oleh Purbaya tersebut. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Perry menegaskan bahwa seluruh data soal dana pemda di bank yang diungkap Purbaya itu, berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Kami terima (data soal rekening pemda) dari BPD, dan itu yang kami sampaikan juga kepada Kemenkeu," kata Perry, Rabu, 12 November 2025.

Gubernur BI, Perry Warjiyo

Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyerahkan urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI).

Dia menegaskan, pihaknya tidak memiliki rencana untuk menggelar pertemuan dengan Pemda atau BI, guna membahas hal tersebut. Sebab menurutnya, koordinasi terkait data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral.

"Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Perbedaan data simpanan itu menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan. Purbaya menilai, ada daerah yang menempatkan dananya bukan dalam bentuk deposito, melainkan di rekening giro yang bunganya lebih rendah. Sehingga, hal itu dinilai kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

"Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu, ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi," ujarnya.

Diketahui, terdapat perbedaan data terkait simpanan dana pemda yang disampaikan Kementerian Keuangan melalui data BI dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BI mencatat dana simpanan pemda mencapai Rp 233,97 triliun per 30 September 2025. Sementara data Kemendagri yang diperoleh dari 546 Pemda per 17 Oktober 2025, menunjukkan nilai sebesar Rp 215 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 18,97 triliun antara data kedua instansi tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank.

Gedung Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia

"Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan," ujar Ramdan di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dia menambahkan, data posisi simpanan perbankan secara agregat kemudian dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), di situs resmi Bank Indonesia.