Heboh! Wakil Rektor Unived Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Aniaya Mahasiswa
"Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi Frengki Sirait, Senin, 4 Mei 2026.
Dirinya menegaskan proses hukum terhadap tersangka tersebut tetap berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, korban Aldian Firzon yang merupakan mahasiswa di kampus tersebut mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan Unived Bengkulu pada Selasa, 25 Februari 2026, malam.
Kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di kantin yang berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.55 WIB, korban menerima informasi bahwa proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban bersama mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.
Dalam situasi tersebut, diduga terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan tersangka terhadap korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. (Ant)