Ini Alasan Kejari Belum Menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Meski Sudah Jadi Tersangka

tersangka, Kejari, jawa barat, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, profil wakil wali kota bandung erwin, Ini Alasan Kejari Belum Menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Meski Sudah Jadi Tersangka, Belum Ditahan, Kejari Tunggu Persetujuan Mendagri, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka, Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Meski berstatus tersangka, keduanya belum ditahan oleh pihak kejaksaan.

Belum Ditahan, Kejari Tunggu Persetujuan Mendagri

Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Terkait dengan penahanan atau tidak. Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Ridha saat konferensi pers di Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam undang-undang pemerintahan daerah.

"Berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri," bebernya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Kejari Bandung menduga kedua tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Namun, detail proyek belum diungkap karena masih dalam materi penyidikan.

"Yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Pemerintah Kota Bandung saja," ujarnya.

Dalam penyidikan, sekitar 75 saksi telah dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan lainnya juga telah diamankan.

Pasal yang Dikenakan kepada Para Tersangka

Erwin dan Rendiana Awangga dijerat pasal tindak pidana korupsi berikut:

Primair:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair:

Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pernah menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung periode 2019–2024. Ia juga sempat mencalonkan diri di Pileg 2024 untuk DPR RI dari Dapil Jabar 1, namun tidak berhasil.

Pada Pilkada Kota Bandung 2024, Erwin maju bersama Muhammad Farhan dari Partai Nasdem. Keduanya terpilih dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025.

Riwayat Pendidikan dan Organisasi Erwin

Erwin menempuh pendidikan dasar di SD Cikadut dan SD Cikutra V, lalu melanjutkan ke SMP Santa Maria dan SMA Yodhatama. 

Ia kemudian berkuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Pasundan (UNPAS). Pendidikan pascasarjana ditempuh di Universitas Islam Nusantara, dan saat ini ia tengah menjalani pendidikan doktoral di kampus yang sama.

Ia juga aktif mengikuti pendidikan non-formal, seperti Kaderisasi NU, Madrasah Kader NU PBNU, hingga pelatihan kader mubaligh.

Di bidang organisasi, Erwin pernah menjabat sebagai:

  • Pembina IPEMI
  • Ketua Pagar Nusa Kota Bandung
  • Wakil Ketua HPN Jawa Barat
  • Sekum Garda Bangsa Jawa Barat
  • Ketua DPC PKB Kota Bandung (saat ini)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Profil Erwin, Wakil Wali Kota Bandung yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Minta Proyek ke OPD. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang