Profil I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan

Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menangkap 7 orang terkait kasus dugaan pengurusan sengketa lahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (5/2/2026).
Tiga dari tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayah Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan, serta seorang juru sita PN Kota Depok Yohansyah.
Hasilnya, Komisi Anti Rasuah menetapkan lima orang yang terjaring OTT tersebut sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Mereka adalah:
- Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan
- Juru sita di PN Kota Depok, Yohansyah
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi
- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Berikut profil dan sepak terjang I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, selaku Ketua dan Wakil Ketua PN Depok:
Profil I Wayan Eka Mariarta
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
I Wayan Eka Mariarta diketahui lahir di Pasuruan, Jawa Timur pada 13 Maret 1973 silam.
Ia tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) golongan IV C.
Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Depok, I Wayan pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua PN Malang pada 2024 silam.
Riwayat jabatan I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (5 Januari 2024)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021)
- Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019)
- Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (3 November 2008)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002)
- Staf Pengadilan Negeri Surabaya (1 Juli 1994)
- Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (1 Maret 1993)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang
Riwayat Pendidikan
I Wayan Eka Mariarta merupakan alumni Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan (1997).
Ia kemudian melanjutkan ke Universitas Merdeka Malang dan mengambil jurusan S2 Ilmu Hukum pada 2010.
Profil Bambang Setyawan
Uang senilai Rp 850 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan.
Sementara itu, Bambang Setyawan merupakan Wakil Ketua PN Depok sejak 8 Januari 2024.Ia berstatus Pembina Utama Muda (IV/c),
Karier Bambang dimulai pada 1 Desember 2000 saat menjadi calon hakim PN Garut.
Berlanjut, empat tahun kemudian pada 30 Juni 2004, Bambang menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta.
Kariernya terus berlanjut, hingga menjadi hakim di beberapa Pengadilan Negeri daerah, seperti Tanjung Selor, Muara Enim, Kepahiang, dan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun pada 5 November 2018.
Pada 8 Januari 2024, Bambang Setyawan diangkat menjadi Wakil Ketua PN Depok.
Riwayat jabatan
- 8 Januari 2024: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
- 7 Februari 2022: Ketua Pengadilan Negeri Jombang
- 4 Mei 2021: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang
- 4 November 2019: Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan
- 5 November 2018: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
- 10 Juni 2015: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong
- 10 Agustus 2012: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan
- 28 Juli 2009: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang
- 1 April 2009: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim
- 12 Juni 2007: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor
- 30 Juni 2004: Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta
- 1 Desember 2000: Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut
Permintaan fee Rp 1 miliar untuk pengosongan lahan
Diberitakan sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan diduga meminta komitmen fee senilai Rp 1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.
Keduanya meminta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan ahan seluas 6.500 di Tapos.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee kepada sebuah perusahaan.
Awal mula kasus
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok antara masyarakat vs sebuah perusahaan.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan sebuah perusahaan yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, perusahaan yang berkonflik dengan warga tersebut mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi lahan belum juga terlasana.
Sebaliknya, masyarakat mengajukan peninjauan Kembali (PK).
Barang bukti uang tunai Rp 850 juta
Dari proses OTT yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 850 yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Profil I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan Ketua & Waka PN Depok yang Kena OTT KPK
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang