Satu Malam Berujung Maut: Fakta Lengkap Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang
— Kasus pembunuhan terhadap Anti Puspitasari (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Palembang, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan teman kencannya sendiri, Febrianto alias Febri (22), sebagai pelaku setelah rekaman kamera CCTV menjadi bukti kunci.
Dalam rekaman CCTV hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, terlihat Anti dan Febri memesan kamar di lantai dua pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, pegawai hotel menemukan Anti sudah tidak bernyawa di dalam kamar saat hendak mengingatkan batas waktu sewa.
“Saat pintu diketuk tidak dijawab, kemudian salah satu pihak hotel memanggil temannya. Sekitar pukul 12.00 WIB, kamar akhirnya dibuka menggunakan kunci cadangan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
“Ternyata ditemukan korban atas nama Anti Puspitasari tergeletak di lantai ditutupi selimut, dengan pakaian yang tidak lengkap,” lanjutnya.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan mulut disumpal menggunakan manset dan tangan diikat menggunakan jilbab berwarna pink.
“Dari hasil analisis rekaman CCTV, penyidik memperoleh petunjuk penting di mana pelaku sempat diantar oleh pengemudi ojek online ke lokasi hotel,” ujar Nandang.
Pelarian Pelaku Berakhir di Banyuasin
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, tim gabungan Polda Sumatera Selatan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu (15/10/2025) malam, Febri ditemukan bersembunyi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Sekitar pukul 21.55 WIB, pelaku ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri. Polisi menembak kaki kirinya untuk menghentikan upaya kabur tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan pelat nomor BG 2486 AI milik korban.
“Dari hasil olah TKP, dia (pelaku) marah ketika masuk ke hotel karena adanya ketidaksesuaian harga (waktu kencan). Dugaan lain masih didalami,” ujar Nandang.
Awal Perkenalan di Media Sosial
Penyelidikan mengungkap bahwa Anti dan Febri berkenalan lewat grup Facebook. Dari komunikasi daring itu, keduanya sepakat bertemu dan berkencan di hotel dengan tarif Rp 300.000 untuk dua kali kencan.
Namun, saat berada di kamar, keduanya hanya berhubungan intim satu kali. Ketika Febri meminta untuk mengulang, korban menolak.
“Pelaku ada rasa marah terhadap korban, pada waktu mereka bersamaan di hotel tersebut sehingga terjadi peristiwa itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun dalam konferensi pers.
Dalam kondisi emosi, Febri menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan Anti tak bernyawa, ia mengikat tangan korban dengan jilbab berwarna pink dan menutup tubuhnya dengan selimut.
Setelah itu, Febri kabur membawa sepeda motor dan ponsel milik korban. “Berdasarkan keterangan pelaku, HP korban dibuang ke sungai. Kami buat daftar pencarian barang bukti, dari HP pelaku akan dikirim ke labfor,” ujar Johannes.
Motif dan Ancaman Hukuman Mati
Febrianto alias Febri (22), pelaku pembunuhan Anti Puspitasari (22), ibu hamil yang ditemukan tewas dalam kamar hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati.
Sebab, aksi Febri yang tega menghabisi nyawa Anti di dalam kamar hotel terbilang sadis sehingga ia pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Terhadap tersangka, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, saat menggelar pers rilis, Kamis (16/10/2025).
Johannes menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Febri lantaran sakit hati terhadap korban.
Dari hasil autopsi, Anti Puspitasari dipastikan meninggal karena kehabisan napas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.