Minuman Manis Kini Punya Label Khusus, Menkes Kenalkan Nutri-Level
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman manis sejak Selasa (14/4/2026).
Aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.
Selaras dengan aturan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mulai mengampanyekan aturan ini di sosial media instagram.
Dari akun resmi instagram @bgsadikin, Budi juga menyampaikan mengenai aturan nutri level yang mulai diterapkan pada minuman manis.
“Nutri level ini akan menjelaskan berapa banyak gula pada masing-masing minuman” ujarnya.
Ia menjelaskan contoh minuman seperti matcha yang ternyata didalamnya mengandung 50 gram gula.
Dimana, 50 gram gula ini merupakan batas konsumsi gula dalam sehari untuk orang dewasa. Budi juga mengingatkan dengan adanya nutri-level ini, tentu sebagian orang tidak ingin mengonsumsi minuman dengan nilai D sebagaimana saat kuliah dulu.
Kebijakan nutri-level di Indonesia
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa upaya edukasi ini untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebihan sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, hipertensi, stroke, dan penyakit kardivaskular.
Empat penyakit ini menyebabkan beban pembiayaan terbesar PBJS terbesar. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik sekitar 400 persen menjadi Rp 13,38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019.
Menkes juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan dengan selaras.
Nutri level ini kabarnya akan menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menegah seperti warteg, gerobak dan restoran kecil atau sederhana.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang