Kepsek SMPN di Gowa 7 Tahun Korupsi Dana BOS Rp1,3 M! Modusnya Biking Geleng-geleng

Kepsek SMPN di Gowa korupsi BOS RP1,3 M (tengah)
Kepsek SMPN di Gowa korupsi BOS RP1,3 M (tengah)

Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial SH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Gowa menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Kepala Seski Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa, Faisah, mengungkapkan dugaan korupsi bermula dari proses pencairan dana BOS setiap tahun. Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif.

“Beberapa item belanja seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan, pembelian komputer, hingga belanja makan minum, itu dibuat fiktif notanya,” ujar Faisah, Rabu, 19 November 2025.

Ilustrasi korupsi.

Penyidik kemudian melakukan kroscek ke berbagai toko dan penyedia jasa yang tercantum dalam LPJ. Hasilnya, sejumlah toko mengaku tidak pernah menjalani transaksi dengan SMPN 1 Pallangga pada periode yang dilaporkan.

Dari audit investigasi, nilai belanja yang diduga fiktif mencapai Rp923.043.829, meliputi ATK, komputer, makan-minum, dan beberapa item lainnya. Sementara Rp451.102.125 digunakan untuk penggandaan soal ulangan harian melalui perusahaan yang disebut terafiliasi dengan sang kepala sekolah.

“Dia tidak bisa memperlihatkan bukti penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” kata Faisah.

Ia menyebut terdapat indikasi konflik kepentingan dalam proses tersebut. Secara keseluruhan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.374.145.954 dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari LSM Elpace pada 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan pemeriksaan ke toko-toko penyedia. “Toko ATK mengatakan bahwa sejak masa penanganan COVID-19, SMPN 1 Pallangga tidak pernah lagi berbelanja di sana. Itu menjadi dasar kami melakukan penyelidikan lebih mendalam,” jelas Faisah.

Hingga kini, sebanyak 58 saksi telah diperiksa, mulai dari guru, pihak ketiga, penyedia jasa, hingga pejabat Dinas Pendidikan. SH dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena mengelola langsung penggunaan dana BOS tersebut.

“Sejauh ini masih kepala sekolah yang ditetapkan tersangka. Untuk penambahan tersangka masih belum ada, namun tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti baru,” tegasnya.

SH dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Makassar.

Laporan: Idris Tajannang