Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, KPK Periksa 5 Pejabat Kemenag

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) makin serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kemenag sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun lebih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap lima pejabat Kemenag, yaitu JJ, RH, MAS, AM, dan NA,” kata Budi, Rabu (17/9/2025).
Kelima pejabat yang dipanggil
- Jaja Jaelani (JJ), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024
- Ramadhan Harisman (RH), Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu
- M. Agus Syafi (MAS), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024
- Abdul Muhyi (AM), Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024
- Nur Arifin (NA), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2023
Kasus kuota haji dan dugaan penyimpangan
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan penghitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.Tak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut.
Sorotan Pansus DPR RI
Kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Mereka menemukan kejanggalan besar dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi pada 2024.
Kemenag membagi rata: 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya wajib untuk haji reguler.
Tekanan publik makin besar
Dengan jumlah jemaah haji yang mencapai ratusan ribu tiap tahun, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyimpangan tersebut dinilai merugikan masyarakat luas yang sudah menunggu antrean panjang keberangkatan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.