Kepala Sekolah di Gowa Ditahan, Korupsi Dana BOS Sebesar Rp1,3 Miliar

dana BOS, Gowa, kepala sekolah, Sulawesi Selatan, Kepala Sekolah di Gowa Ditahan Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah di Gowa Ditahan, Korupsi Dana BOS Sebesar Rp1,3 Miliar, Korupsi Dana BOS Dilakukan Selama 5 Tahun, Modus Korupsi Dana Bos , Total Kerugian Negara Mencapai Rp1,37 Miliar, Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi, Tersangka Masih Aktif Sebagai ASN

Seorang kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, SH, telah ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pada Jumat (14/11/2025). 

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

 SH, yang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungguminasa.

Korupsi Dana BOS Dilakukan Selama 5 Tahun

Faizah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungguminasa, mengungkapkan bahwa aksi korupsi yang dilakukan SH berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023.

"Korupsi dana BOS ini mulai dilakukan sejak 2018 hingga 2023," ujar Faizah saat konfirmasi di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Selama periode tersebut, SH menggunakan berbagai modus untuk mengalirkan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan.

Modus Korupsi Dana Bos 

Dari hasil penyelidikan, SH terbukti melakukan pengeluaran anggaran fiktif, markup harga barang, dan penggunaan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa.

"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis, di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," jelas Faizah.

Selain itu, SH juga mengajukan pengeluaran untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ujian harian, pembelian komputer, dan pengeluaran untuk katering yang semuanya menggunakan nota fiktif. 

Menurut Faizah, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa sejumlah toko yang disebutkan dalam dokumen pengadaan tersebut tidak pernah menerima transaksi pasca-pandemi COVID-19.

"Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp932,4 juta lebih," lanjut Faizah, dikutip Antara.

Total Kerugian Negara Mencapai Rp1,37 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan SH diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar. 

Kerugian ini berasal dari pengeluaran fiktif, markup, serta penggunaan perusahaan pribadi SH dalam pengadaan barang dan jasa.

“Seluruhnya kami tetapkan sebagai tersangka, karena dalam pengelolaan dana BOS ini, SH sendiri yang mengelolanya,” tambah Faizah.

Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Kasus ini terungkap setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace melaporkan dugaan korupsi ini pada tahun 2024. 

Sejak saat itu, Kejari Sungguminasa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa berbagai toko ATK yang terlibat.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 58 saksi, termasuk guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan Gowa, untuk memastikan bahwa kasus ini sesuai dengan fakta yang dilaporkan.

Tersangka Masih Aktif Sebagai ASN

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SH masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ia kini ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.