KPK Dalami Pembagian Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Jadi Saksi

kuota haji, saksi, Kemenag, Eks Pejabat Kemenag, KPK Dalami Pembagian Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Jadi Saksi, Fokus Pemeriksaan: Pembagian Kuota Haji, Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan, Gugatan Praperadilan terhadap KPK, Belum Ada Tersangka

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Subhan terlihat keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.34 WIB mengenakan kemeja putih berlengan panjang, rompi hitam, masker putih, dan celana panjang hitam.

Saat ditemui awak media, ia memilih irit bicara dan meminta pertanyaan diarahkan ke penyidik KPK.

"Nanti ke penyidik saja," ujar Subhan singkat.

Fokus Pemeriksaan: Pembagian Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Subhan Cholid bertujuan menggali informasi terkait pembagian kuota haji.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," ujar Budi.

KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, 18.400 seharusnya untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian dilakukan 50:50 sehingga melanggar ketentuan.

Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan. Budi Prasetyo menyebut, penyidik terus meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk biro perjalanan haji.

"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah," kata Budi, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, KPK juga sedang menghitung potensi kerugian negara dari kasus ini.

"Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujarnya.

Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan mempertanyakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus kuota haji.

Sidang perdana akan berlangsung pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohon menilai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam perkara tersebut dan meminta KPK segera menetapkan tersangka.

"Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama," demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan.

Belum Ada Tersangka

Hingga pertengahan November 2025, KPK belum menetapkan tersangka meskipun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Tiga orang yang dicegah antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 triliun dan telah naik ke tingkat penyidikan sejak 8 Agustus 2025.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berjalan. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.