UMP 2026 Mulai Ditetapkan, Ini Daftar 6 Provinsi dan Besaran Upah Terbarunya

UMP 2026, UMP 2026 Mulai Ditetapkan, Ini Daftar 6 Provinsi dan Besaran Upah Terbarunya, 1. Sumatera Selatan, 2. Sulawesi Selatan, 3. Kalimantan Tengah, 4. Sulawesi Tenggara, 5. Sumatera Utara, 6. Sulawesi Tengah

 Enam provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan upah minimum yang berlaku mulai tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan penetapan UMP paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.

Hingga Minggu, 21 Desember 2025, tercatat enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.

Dari enam provinsi tersebut, Sumatera Selatan tercatat sebagai daerah dengan nominal UMP tertinggi, sementara Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan persentase kenaikan paling besar.

Apa dasar penetapan UMP 2026?

Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula dan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Pemerintah menekankan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.

Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam proses perumusan angka UMP.

Selain mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah juga memperhitungkan kondisi sosial ekonomi regional.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan UMP yang ditetapkan mampu mendorong kesejahteraan buruh tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

Provinsi mana saja yang sudah menetapkan UMP 2026?

Berikut rincian penetapan UMP 2026 di enam provinsi yang telah mengumumkan keputusan resminya.

1. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Dengan nominal tersebut, Sumatera Selatan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di antara enam daerah yang telah menetapkan upah minimum.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Untuk sektor pertambangan, UMSP tertinggi ditetapkan mencapai Rp4.167.115 per bulan.

2. Sulawesi Selatan

Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21 persen. Dengan persentase kenaikan tersebut, UMP Sulawesi Selatan naik dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.921.234 per bulan.

Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika harga kebutuhan pokok, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan biaya tenaga kerja.

3. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138. Nominal ini merupakan hasil kesepakatan kenaikan sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp212.516 dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan ini, dilansir dari Antara, dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.

4. Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.306.496. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,58 persen atau naik secara nominal Rp232.944 dibandingkan ketetapan tahun lalu.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor unggulan daerah.

5. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971. Besaran ini naik 7,9 persen dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.992.559 atau setara dengan tambahan Rp236.412 per bulan.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Bobby meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menilai kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan serta mendorong pergerakan ekonomi daerah.

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.

6. Sulawesi Tengah

Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP dengan persentase tertinggi di antara enam provinsi lainnya, yakni sebesar 9,08 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulawesi Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565, naik dari Rp2.915.000 pada tahun 2025.

Ketetapan UMP Sulawesi Tengah ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Sebagain artikel ini telah tayang di dan TribunPalu.com dengan judul 6 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026, Cek Besarannya, Berlaku 1 Januari 2026.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang