Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dibatasi di Jalur Jawa Barat Mulai 13 Maret, Ini Rutenya
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri utama.
Pembatasan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pribadi serta angkutan penumpang yang melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman.
Melalui akun resmi Instagram @kementerianpu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas selama periode Lebaran.
"Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalkan potensi kecelakaan, sekaligus memastikan arus kendaraan pribadi dan angkutan penumpang dapat bergerak lebih lancar," jelas akun resmi Instagram @kementerianpu, Rabu (11/3/2026).
Kapan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan?
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan selama periode arus mudik hingga arus balik Lebaran.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian PU, jadwal pembatasan berlangsung pada:
- Jumat, 13 Maret 2026 hingga Minggu, 29 Maret 2026
- Pembatasan berlaku setiap hari pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan tol serta jalur arteri yang menjadi jalur utama perjalanan mudik, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Apa saja kendaraan angkutan barang yang dibatasi?
Selama periode pembatasan tersebut, beberapa kategori kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi pada waktu yang telah ditentukan.
Kategori kendaraan yang dibatasi meliputi:
- Angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih
- Angkutan barang dengan kereta tempelan
- Angkutan barang dengan kereta gandengan
- Seluruh angkutan barang yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu
- Angkutan barang yang membawa hasil tambang
- Kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi dominasi kendaraan berat di jalan raya yang dapat memperlambat arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Apakah ada pengecualian untuk angkutan logistik tertentu?
Meski pembatasan diberlakukan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan logistik yang membawa kebutuhan penting masyarakat.
Kategori angkutan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain:
- Angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas (BBM/BBG)
- Kendaraan pengangkut hantaran uang
- Angkutan hewan ternak
- Angkutan pupuk
- Angkutan sepeda motor dalam program mudik gratis.
Selain itu, angkutan yang membawa bahan kebutuhan pokok juga tetap diizinkan beroperasi selama periode pembatasan. Jenis bahan pokok yang masuk dalam kategori tersebut meliputi:
- Beras, jagung, gula, serta berbagai jenis tepung seperti terigu, gandum, dan tapioka
- Sayuran dan buah-buahan
- Daging, ikan, dan daging unggas
- Minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam
- Kedelai, bawang, hingga kopi
Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah berharap distribusi logistik penting bagi masyarakat tetap berjalan lancar selama masa mudik Lebaran.
Ruas jalan mana saja yang terdampak pembatasan?
Di wilayah Jawa Barat, pembatasan operasional angkutan barang juga diterapkan pada sejumlah jalur arteri Trans Jawa yang kerap menjadi jalur utama perjalanan mudik.
Beberapa ruas jalan yang terdampak kebijakan ini antara lain:
- Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
- Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Banjar
- Nagreg – Garut
- Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon
- Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung
- Ciawi – Puncak – Cianjur
- Padalarang – Cimahi
- Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon
- Jalur Pantai Selatan: Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Pangandaran – Banjar
- Subang – Lembang – Bandung
Sementara untuk jalur penghubung provinsi, pembatasan juga berlaku pada ruas jalan:
- Cirebon – Brebes yang menjadi penghubung utama Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Pembatasan Truk di Bandung Mulai 13-29 Maret 2026, Sembako dan BBM Tetap Boleh Melintas".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang