Tarif Listrik PLN 1 Oktober 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Rincian per kWh

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN per 1 Oktober 2025 untuk semua golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan.
Padahal, secara hitungan ekonomi makro seharusnya ada penyesuaian. Keputusan ini diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif triwulan IV (Oktober–Desember 2025) seharusnya naik karena faktor kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan agar masyarakat dan dunia usaha tetap stabil.
“Dengan mempertahankan tarif, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga daya beli masyarakat,” kata Tri, dikutip Kompas.com, Rabu (24/9/2025).
Subsidi listrik tetap berlaku
Bukan hanya pelanggan non-subsidi, kelompok pelanggan bersubsidi juga masih akan mendapatkan keringanan listrik.
Subsidi tetap diberikan untuk:
- Rumah tangga miskin
- Pelanggan sosial
- Industri kecil
- UMKM
Artinya, baik golongan kecil maupun besar, tarif listrik tidak berubah sampai akhir tahun ini.
Dasar hukum penetapan tarif
Tarif listrik PLN diatur lewat Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
Namun, penerapan Tariff Adjustment terakhir kali dilakukan secara penuh pada 2022, khusus untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah.
Rincian tarif listrik per kWh mulai 1 Oktober 2025
Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku mulai 1 Oktober 2025:
Rumah Tangga (R-1/TR kecil)
- 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Rumah Tangga Menengah–Besar
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Industri
Tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN.
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
Lainnya
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Subsidi Sosial (S-1/TR & S-2/TM)
- 450 VA: Rp 325/kWh
- 900 VA: Rp 455/kWh
- 1.300 VA: Rp 708/kWh
- 2.200 VA: Rp 760/kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
- 200 kVA: Rp 925/kWh
Subsidi Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh
Tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan tetap sama sejak Januari 2025.
Masyarakat tidak perlu khawatir tagihan listrik naik hingga akhir tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.