Presiden Perancis Emmanuel Macron Komentari Pemblokiran Akun Medsos Anak di Indonesia

Komdigi, anak, remaja, medsos, akun anak, media sosial, Presiden Perancis Emmanuel Macron Komentari Pemblokiran Akun Medsos Anak di Indonesia

Presiden Perancis Emmanuel Macron mengomentari kebijakan soal pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak dan remaja di Indonesia.

Lewat akun resmi pribadinya dengan handle @emmanuelmacron di X (dulu Twitter), Macron mengutip unggahan dari outlet media AFP, terkait kebijakan tersebut.

"Terima kasih untuk bergabung ke gerakan ini," tulis Macron, diawali dengan emoji centang yang menunjukkan sebuah dukungan.

Posting tersebut diunggah Macron pada 6 Maret, di mana di hari yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru soal penggunaan sosial media bagi anak dan remaja.

Aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun medsos milik anak di bawah usia 16 tahun. Dalam tahap awal, akan ada delapan platform digital yang menjadi sasaran utama implementasi, yakni:

  • YouTube.
  • TikTok.
  • Facebook.
  • Instagram.
  • Threads.
  • X (dahulu Twitter).
  • Bigo Live.
  • Roblox.

Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang.

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (6/3/2026).

Adapun aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Perancis lakukan hal serupa

Dukungan Presiden Macron bukan tanpa alasan. Sebab, negaranya juga tengah melakukan hal yang sama.

Bulan Januari lalu, anggota Parlemen Perancis telah menyetujui rancangan Undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Presiden Macron mendorong aturan ini sebagai cara melindungi anak dari screentime berlebihan.

"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma China," kata Macron, dikutip dari Guardian.

Selain pelarangan media sosial, aturan itu juga melarang penggunaan ponsel di tingkat SMA.

Pemerintah Perancis ingin aturan tersebut mulai diterapkan sejak awal tahun ajaran 2026 untuk akun-akun baru.

Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin partai Renaissance milik Macron di Majelis Nasional, berharap Senat dapat mengesahkan rancangan undang-undang tersebut pada pertengahan Februari sehingga larangan bisa mulai berlaku pada 1 September.

Ia menambahkan bahwa platform media sosial bisa memiliki waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang sudah ada, bagi yang tidak memenuhi batas usia tersebut.

Selain untuk mengatasi dampak layar dan media sosial terhadap kesehatan mental remaja, Attal menekankan bahwa kebijakan ini juga bertujuan melawan sejumlah kekuatan yang melalui platform media sosial ingin "menjajah pikiran".

“Dalam sebulan, Prancis bisa menjadi pelopor di Eropa: kita bisa mengubah kehidupan anak muda dan keluarga kita, dan mungkin juga mengubah masa depan negara kita dari segi kemandirian,” ujarnya.

Kekhawatiran dampak negatif media sosial

Badan pengawas kesehatan publik Perancis (Agence nationale de sécurité sanitaire (Anses) mengatakan bahwa media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki sejumlah dampak merugikan bagi remaja, terutama perempuan.

Kesehatan mental disebut rentan terdampak aktivitas media sosial berlebih, meski bukan menjadi faktor tunggal.

Anses menyebut perundungan dan paparan konten kekerasan mejadi beberapa risiko yang dialami para remaja di ranah maya.

Hal senada juga disebutkan Meutya. Ia mengatakan, ancaman berupa konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan adiksi platform menghantui remaja di Indonesia.

Ia menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara agar keluarga mendapat pelindungan.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.

Meutya sadar, aturan ini mungkin tidak nyaman di awal implementasi. Anak-anak kemungkinan besar akan mengeluh kehilangan akunnya, dan para orang tua mungkin akan kebingungan dalam menghadapi protes dari anak-anak mereka.

Namun, Meutya meyakini hal ini adalah jalan terbaik yang harus diambil demi memastikan generasi muda tumbuh utuh.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkas Meutya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang