Apakah Iktikaf Harus di Masjid? Ini Penjelasan MUI Berdasarkan Empat Mazhab

iktikaf, Niat Iktikaf, Apakah Iktikaf Harus di Masjid? Ini Penjelasan MUI Berdasarkan Empat Mazhab

Memasuki fase sepuluh hari terakhir (‘asyrul awakhir) di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk semakin meningkatkan intensitas ibadahnya. Salah satu praktik spiritual yang menjadi primadona dalam mengejar keutamaan malam Lailatul Qadar adalah i’tikaf.

Secara harfiah, i’tikaf merupakan aktivitas berdiam diri di dalam masjid dengan niat murni beribadah kepada Allah SWT. Ibadah ini tidak hanya menjadi ritual personal, namun juga memiliki dimensi sosial untuk memakmurkan masjid sebagai pusat peradaban umat.

Hukum iktikaf Berdasarkan Empat Mazhab

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama sepakat bahwa hukum dasar iktikaf adalah sunnah. Namun, status hukum ini bisa berubah menjadi wajib jika seseorang melakukan nadzar.

Ulama besar mazhab Syafi’i, Ibnu al-Mundzir (wafat 318 H), dalam kitab Al-Ijma’ menegaskan kesepakatan tersebut:

وأجمعوا على أن الاعتكاف لا يَجب على الناس فرضًا إلا أن يوجبه المرء pada نفسه فيَجب عليه

"Para ulama sepakat bahwa iktikaf tidak wajib atas manusia sebagai kewajiban syariat, kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri, maka ia wajib menunaikannya."

Berikut adalah rincian pandangan mazhab lainnya:

  • Mazhab Hanafi: Menilai iktikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan sebagai sunnah muakkadah kifa’i. Ibnu ‘Abidin menjelaskan: (وَسُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعَشْرِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ) yang berarti sunnah yang sangat dianjurkan.
  • Mazhab Malikiyah: Imam al-‘Adawi menyebut iktikaf sebagai الِاعْتِكَافُ مِنْ نَوَافِلِ الْخَيْرِ الْمُرَغَّبِ فِيهَا, yakni amal sunnah yang sangat dicintai.
  • Mazhab Hanbali: Imam al-Kharqi menegaskan bahwa iktikaf tetap sunnah kecuali jika ada ikatan nadzar: الِاعْتِكَافُ سُنَّةٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَذْرًا فَيَلْزَمُ الْوَفَاءُ بِهِ.

Syarat Sah dan Lokasi Iktikaf

Satu poin penting yang sering menjadi pertanyaan adalah lokasi pelaksanaan. Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 187, i’tikaf harus dilakukan di masjid.

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

"Janganlah kalian mencampuri istri-istri kalian ketika kalian sedang beriktikaf di dalam masjid."

Imam al-‘Adawi mempertegas bahwa i’tikaf tidak sah jika dilakukan di rumah atau tempat usaha:

وَلَا يَكُونُ الِاعْتِكَافُ إِلَّا فِي الْمَسَاجِدِ فَلَا يَصِحُّ فِي الْبُيُوتِ وَالْحَوَانِيتِ وَنَحْوِهَا.

Syarat dan Niat Iktikaf

Merujuk pada kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Syamsuddin Muhammad bin Qasim al-Ghazi, terdapat dua syarat utama sahnya i’tikaf:

  1. Niat.
  2. Berdiam diri di masjid (Al-Lubtsu) dengan durasi yang lebih lama dari sekadar thuma’ninah dalam shalat.

1. Bacaan Niat Iktikaf Sunnah

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

(Nawaitul i’tikaf fi hadzal masjid sunnatan lillahi ta’ala)

Artinya: “Saya berniat melakukan i’tikaf sunnah di masjid ini karena Allah Ta‘ala.”

2. Bacaan Niat Iktikaf Nadzar (Wajib)

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ نَذْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى

(Nawaitul i’tikaf fi hadzal masjid nadzran lillahi ta‘ala)

Artinya: “Saya berniat melakukan i’tikaf di masjid ini sebagai nadzar, karena Allah Ta‘ala.”

Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi, Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar memberikan saran agar setiap kali masuk ke masjid, hendaknya langsung berniat iktikaf meski hanya sebentar.

"Seseorang yang duduk di dalam masjid sebaiknya meniatkan iktikaf, karena menurut mazhab kami iktikafnya tetap sah walaupun ia tidak berdiam di sana kecuali hanya sesaat," tulis beliau: وَيَنْبَغِي لِلْجَالِسِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ يَنْوِيَ الِاعْتِكَافَ.

Meskipun sangat dianjurkan, umat Islam diingatkan agar tetap menjaga keseimbangan antara ibadah ritual dan tanggung jawab sosial, seperti bekerja dan menafkahi keluarga, agar esensi Ramadhan sebagai bulan keberkahan tetap terjaga secara utuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang