Penjelasan Wakil Ketua MUI tentang Cium Anak di Bawah Umur: Tidak Berdosa Jika Tanpa Syahwat

Profil Gus Elham Yahya
Profil Gus Elham Yahya

 Publik Tanah Air tengah dihebohkan dengan beredarnya video seorang pendakwah muda, Gus Elham, yang memperlihatkan momen dirinya menciumi anak kecil di hadapan jemaah. Sosok bernama lengkap Muhammad Elham Yahya Al-Maliki Luqman itu mendadak menjadi sorotan setelah rekaman tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar luas, terlihat sejumlah anak perempuan bersalaman dengan Gus Elham dan mencium pipinya. Namun perhatian warganet tertuju pada bagian ketika sang pendakwah terlihat membalas ciuman dari anak-anak tersebut, bahkan ada potongan yang memperlihatkan sentuhan bibir.

Aksi itu segera menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama yang dikenal luas oleh publik. Sebagian pengguna internet bahkan menuding Gus Elham melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak kecil, sehingga memunculkan polemik tentang batas kepantasan dan etika seorang figur publik keagamaan.

Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan klarifikasi terkait hukum mencium anak kecil dalam pandangan Islam. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak serta-merta berdosa, tergantung pada niat dan konteksnya.

“Mencium anak kecil yang belum baligh sebagai tanda kasih sayang tanpa ada dorongan syahwat sedikitpun adalah tidak berdosa,” ujarnya, melansir tvOnenews, Kamis, 13 November 2025.

Namun, Anwar Abbas juga menekankan bahwa hukum bisa berubah menjadi haram apabila di dalamnya terdapat unsur syahwat.

“Tetapi jika di dalam diri yang mencium ada syahwat maka ciuman tersebut menjadi haram atau terlarang. Jadi ciuman tersebut sifatnya betul-betul hanya sebagai tanda kasih sayang dan tidak lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati ketika hendak mencium anak kecil yang bukan mahramnya, seperti anak tetangga atau anak teman. Menurutnya, selain mempertimbangkan hukum agama, penting pula untuk memperhatikan norma kesopanan dan nilai sosial yang berlaku.

"Perhatikan nilai-nilai kelayakan dan kepantasan. Hindari mencium bibir karena khawatir akan menimbulkan masalah seperti masalah kesehatan, ketidaksenangan, atau ketidaknyamanan bagi sang anak maupun orang yang melihatnya,” jelasnya.

Anwar Abbas juga menyoroti aspek pendidikan dari tindakan semacam itu. Ia menyebut bahwa anak-anak dapat meniru perilaku orang dewasa tanpa memahami konteksnya, sehingga dapat memunculkan kesalahpahaman di masa mendatang.

Sebagai penutup, ia mengimbau agar ekspresi kasih sayang kepada anak kecil disampaikan dengan cara yang lebih aman dan pantas, baik dari sisi agama maupun sosial.

“Jadi kesimpulannya, dalam mencium anak atau memperlihatkan kasih sayang kepada anak yang bukan mahram, pilihlah cara yang tidak bermasalah bagi sang anak, keluarga, atau orang lain — misalnya dengan memegang tangan atau ubun-ubun sang anak sambil tersenyum. Lakukan dengan cara yang dianggap pantas oleh agama dan oleh masyarakat,” tutupnya.

Kasus Gus Elham kini menjadi cermin bagi publik, khususnya para tokoh agama dan figur publik, untuk lebih bijak dalam menunjukkan kasih sayang di ruang terbuka. Selain menjaga adab dan kepantasan, tindakan semacam ini juga penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sosok yang membawa pesan moral dan keagamaan.