Mudik Naik Pesawat saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi pesawat, Safar Termasuk Rukhsah dalam Puasa, Tidak Bergantung pada Jenis Transportasi, Kenyamanan Perjalanan Tidak Menghilangkan Rukhsah, Mana yang Lebih Utama, Puasa atau Tidak?, Waktu Keberangkatan Juga Menjadi Pertimbangan
Ilustrasi pesawat

 Menjelang akhir bulan Ramadhan, suasana mudik mulai terasa di berbagai daerah. Banyak perantau yang bersiap pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Tradisi tahunan ini selalu menjadi momen yang dinantikan karena menjadi kesempatan untuk berkumpul kembali dengan orang tua, saudara, dan kerabat.

Untuk mencapai kampung halaman, masyarakat memanfaatkan berbagai moda transportasi. Sebagian orang memilih perjalanan darat menggunakan mobil pribadi, bus, atau kereta api. Ada pula yang menggunakan kapal laut bagi yang harus menyeberangi pulau. Namun tidak sedikit juga yang memilih pesawat terbang karena dianggap lebih cepat dan efisien.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah perjalanan mudik yang sering berlangsung pada hari-hari terakhir Ramadhan, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah mudik menggunakan pesawat termasuk safar yang mendapatkan rukhsah puasa, sehingga seseorang boleh tidak berpuasa?

Safar Termasuk Rukhsah dalam Puasa

Dalam ajaran Islam, seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak menjalankan puasa Ramadan pada hari tersebut, seperti dilansir dari laman NU Online. Keringanan ini bukan berarti menghapus kewajiban puasa, tetapi hanya menunda pelaksanaannya untuk diganti di hari lain setelah Ramadan.

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran:

“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).

Berdasarkan ayat tersebut, bepergian atau safar termasuk alasan yang dibenarkan untuk tidak berpuasa sementara waktu. Keringanan ini berlaku selama perjalanan memenuhi syarat-syarat safar menurut hukum fiqih.

Tidak Bergantung pada Jenis Transportasi

Dalam hukum Islam, rukhsah tidak ditentukan oleh jenis kendaraan yang digunakan. Artinya, apakah seseorang bepergian dengan berjalan kaki, kendaraan darat, kapal laut, atau pesawat terbang, semuanya tetap termasuk safar jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu syarat utama safar adalah jarak perjalanan mencapai masafatul qashr, yaitu jarak yang memperbolehkan seseorang menyingkat salat (qashr). Dalam banyak pendapat ulama, jarak ini sekitar 88,704 kilometer. Selain itu, perjalanan tersebut juga tidak boleh bertujuan untuk melakukan perbuatan maksiat.

Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang tetap mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, meskipun perjalanan terasa nyaman.

Kenyamanan Perjalanan Tidak Menghilangkan Rukhsah

Sebagian orang beranggapan bahwa perjalanan menggunakan pesawat jauh lebih nyaman dibandingkan perjalanan darat yang panjang dan melelahkan. Karena itu muncul pertanyaan: apakah masih boleh tidak berpuasa jika perjalanan tidak terasa berat?

Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa penyebab adanya rukhsah bukanlah berat atau ringannya perjalanan, melainkan status safar itu sendiri. Jadi meskipun perjalanan terasa ringan dan cepat, selama seseorang berstatus musafir dan memenuhi syarat safar, keringanan tersebut tetap berlaku.

Mana yang Lebih Utama, Puasa atau Tidak?

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, para ulama menjelaskan bahwa tetap berpuasa selama perjalanan sebenarnya lebih utama apabila tidak menimbulkan kesulitan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama mazhab Syafi’i, Al-Khatib as-Syirbini, yang menyatakan:

“Adapun orang bepergian sebagaimana disebutkan, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa meskipun tidak mengalami kesulitan karenanya. Akan tetapi, berpuasa lebih utama karena dengan berpuasa berarti ia telah terbebas dari tanggungan kewajiban, tidak mengosongkan waktu dari ibadah, dan puasa adalah kebiasaan yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah (ketika bepergian). Adapun jika perjalanan tersebut menyebabkan bahaya seperti sakit atau rasa sakit yang sulit ditanggung, maka tidak berpuasa lebih utama.” (Al-Iqna’, jilid I, halaman 245).

Waktu Keberangkatan Juga Menjadi Pertimbangan

Selain jarak perjalanan, waktu keberangkatan juga menjadi pembahasan dalam kitab-kitab fiqih. Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa jika perjalanan dimulai sebelum terbit fajar, maka seseorang boleh memilih untuk tidak berpuasa sejak hari itu.

Namun jika safar dimulai setelah fajar, sebagian ulama berpendapat bahwa puasa tetap harus dilanjutkan hingga selesai. Meski begitu, ada pula pendapat lain yang membolehkan seseorang berbuka jika ia memulai perjalanan setelah fajar.

Syekh Taqiyuddin al-Hishni menjelaskan adanya dua pandangan tersebut dalam kitab Kifayatul Akhyar.

“Jika seseorang memasuki waktu pagi dalam keadaan mukim kemudian melakukan perjalanan, maka ia tidak boleh berbuka... Imam al-Muzani berpendapat: boleh baginya berbuka, dengan dianalogikan kepada orang yang memasuki waktu pagi dalam keadaan berpuasa lalu ia sakit.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penjelasan para ulama tersebut, itu beraqrti bahwa mudik menggunakan pesawat tetap termasuk safar yang memberikan rukhsah untuk tidak berpuasa. Hal ini karena dasar keringanan bukan pada tingkat kesulitan perjalanan, tetapi pada status safar itu sendiri.

Meski demikian, jika seseorang masih mampu menjalankan puasa tanpa mengalami kesulitan, maka tetap berpuasa dianggap lebih utama. Namun jika perjalanan menimbulkan kelelahan atau berpotensi membahayakan kesehatan, maka mengambil rukhsah dengan tidak berpuasa menjadi pilihan yang lebih baik.